SEMARANG, Lingkarjateng.id – DPRD Jawa Tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Muhammad Afif, memastikan revisi regulasi tersebut tidak membebani masyarakat karena tak ada tambahan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak daerah.
Ia mengatakan perubahan aturan lebih diarahkan pada penataan retribusi daerah dan penyesuaian struktur pengelola pendapatan daerah menyusul perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025.
Menurut Afif, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas dasar hukum pemungutan retribusi, menyelaraskan kewenangan antarorganisasi perangkat daerah, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Kami di Komisi C memastikan bahwa revisi Perda PDRD ini tidak membebani masyarakat, terbukti tidak ada kenaikan tarif maupun penambahan jenis pajak baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak daerah lainnya. Fokus utama kami adalah menghadirkan kepastian hukum, menyesuaikan struktur OPD yang baru, serta memastikan pelayanan publik, khususnya pada fasilitas kesehatan BLUD RSUD, semakin akuntabel dan transparan,” ujar Afif saat memberikan keterangan, Senin, 26 Oktober 2026.
Afif menjelaskan, ketentuan tarif pajak provinsi tetap mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya. Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, serta Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Adapun penyesuaian dalam revisi regulasi difokuskan pada sejumlah komponen retribusi, antara lain pelayanan kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit daerah, layanan laboratorium teknis, serta pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan biaya layanan dan meningkatkan pemulihan biaya operasional atau cost recovery.
Perubahan perda itu juga mengintegrasikan ketentuan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan BLUD rumah sakit daerah dan Pergub Nomor 35 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif retribusi daerah lainnya. Konsolidasi tersebut dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Transparansi Tarif Layanan Rumah Sakit Jadi Perhatian
Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam revisi Perda PDRD adalah pengaturan tarif pelayanan kesehatan di BLUD rumah sakit daerah. Penataan ketentuan tersebut dinilai perlu diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai biaya layanan yang harus dibayar pasien.
Kejelasan komponen biaya, informasi tarif, serta mekanisme pembayaran menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui besaran biaya yang dikenakan sekaligus memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.
Afif menegaskan, pembenahan regulasi harus memberikan dampak terhadap kualitas tata kelola pelayanan, bukan sebatas penyesuaian administrasi pemerintahan.
“Rumah sakit daerah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kejelasan tarif harus berjalan bersama dengan keterbukaan informasi dan peningkatan mutu pelayanan. Penataan regulasi jangan hanya dipahami sebagai urusan administrasi, tetapi juga harus mendorong tata kelola layanan yang lebih akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap perubahan ketentuan retribusi harus disosialisasikan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Pelaksanaan aturan juga perlu diawasi untuk mencegah pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
DPRD Dorong Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
Selain pembenahan regulasi, Komisi C DPRD Jawa Tengah mendorong penguatan sistem digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Upaya tersebut mencakup pemanfaatan layanan e-Pajak dan e-Retribusi, pembayaran menggunakan QRIS dan Virtual Account, serta integrasi sistem informasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penerapan sistem elektronik diharapkan mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi penerimaan daerah. Pencatatan digital juga memungkinkan transaksi ditelusuri sehingga proses pengawasan dan rekonsiliasi pendapatan dapat berjalan lebih baik.
Afif menilai kemudahan pembayaran harus diimbangi dengan sistem pencatatan yang akurat dan pengawasan yang memadai untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
“Pembayaran digital perlu terus didorong agar masyarakat mendapatkan kemudahan, bukti transaksi yang jelas, dan kepastian mengenai pembayaran yang dilakukan. Di sisi pemerintah, sistem yang terintegrasi juga penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akurasi pencatatan, serta meminimalkan risiko penyimpangan,” kata Afif.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya menyediakan alternatif pembayaran bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan elektronik atau memiliki keterbatasan akses teknologi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar digitalisasi tidak menghambat warga dalam mengakses layanan publik.
Editor: Muslichul Basid






























