BLORA, Lingkarjateng.id – Potensi pendapatan asli desa (PADes) dari pemanfaatan aset untuk jaringan internet komersial di Kabupaten Blora belum tergarap optimal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora pun mendorong pemerintah kabupaten (Pemkab) memfasilitasi penyusunan regulasi agar desa memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengoptimalkan asetnya.
Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi mendukung upaya pengaturan retribusi atas pemanfaatan aset desa tersebut. Menurutnya, potensi pendapatan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat perlu dimaksimalkan, selama memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ya, regulasinya kita bahas. Potensi apa pun itu harus kita maksimalkan untuk masyarakat,” ujar Supardi, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Dukungan itu disampaikan menyusul informasi bahwa 271 desa di Kabupaten Blora belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus mengatur pembayaran atas pemanfaatan aset desa untuk pemasangan jaringan internet komersial.
Supardi menegaskan, penyusunan regulasi perlu dibahas agar pemanfaatan aset desa oleh perusahaan jaringan internet memiliki kepastian aturan.
“Ya, selama regulasinya bisa dibuat, saya mendukung sekali,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemkab Blora memfasilitasi Pemdes dalam menyusun Perdes. Dengan adanya pendampingan, desa akan memiliki pedoman yang jelas mengenai mekanisme pemanfaatan aset.
“Dari pendampingan itu, Pemkab bisa membantu penyusunan dokumen hingga termasuk dasar pengenaan biaya dan tata cara pembayarannya,” terangnya.
Menurutnya, aturan yang dibuat harus bisa dipahami dan diterapkan oleh Pemdes. Jangan sampai Perdes sudah disusun, namun Pemdes justru kesulitan menjelaskan ketentuannya kepada masyarakat maupun perusahaan penyedia jaringan internet.
Karena itu, sambung Supardi, penyusunan regulasi tidak cukup hanya mengejar pemenuhan administrasi. Pemkab perlu memastikan aturan yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan di tingkat desa.
“Yang terpenting tidak menimbulkan pungutan tanpa dasar hukum,” katanya.
Supardi juga menilai Pemdes perlu memetakan aset yang digunakan untuk pemasangan jaringan internet. Pemetaan tersebut diperlukan agar objek pemanfaatan aset jelas dan potensi pendapatannya dapat dihitung secara terukur.
Selama ini, pengelolaan aset desa membutuhkan pemahaman mengenai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, fasilitasi dari Pemkab melalui OPD terkait penting agar desa tidak berjalan sendiri-sendiri, dalam menyusun kebijakan.
Lebih lanjut, kata dia, dukungan DPRD tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Pemkab Blora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pemerintah desa.
“Sehingga, penyusunan regulasi tidak berhenti pada wacana, tetapi berlanjut pada inventarisasi aset dan penyiapan aturan yang dapat diterapkan,” katanya.
Dijelaskan, upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kemandirian desa. Optimalisasi aset yang dikelola secara sah dan transparan berpotensi menambah sumber pendapatan desa untuk mendukung pembangunan serta kebutuhan masyarakat setempat.
Sebagai pembanding, Pemkab Blora telah menetapkan target pendapatan dari pemanfaatan aset bahu jalan untuk jaringan internet. Pada 2026, target pendapatan dari pemanfaatan bahu jalan kabupaten ditetapkan sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, pemanfaatan aset di jalan lingkungan mulai diatur dalam APBD Perubahan 2026 dengan target pendapatan sekitar Rp28 juta dari sejumlah kelurahan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar






























