PATI, Lingkarjateng.id – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 8,5 tahun penjara kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo setelah terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Tipikor Semarang dalam sidang putusan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama Sudewo yang berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026.
“Menyatakan terdakwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” kata hakim ketua.
Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” kata hakim ketua.
Majelis hakim juga menghukum Sudewo untuk membayar uang pengganti sejumlah
Rp3.511.500.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tandas hakim ketua.
Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin, 21 September 2026, JPU KPK menuntut Sudewo dengan hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti Rp3,6 miliar dalam perkara jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA.
Selain itu, JPU juga menuntut agar hak politik Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik dicabut selama 5 tahun.
Editor: Muslichul Basid





























