BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Blora menggencarkan koordinasi dengan kementerian untuk mendorong percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Karangnongko, salah satunya masalah pembebasan lahan.
Salah satu upaya yang didorong adalah mempercepat persetujuan pelepasan kawasan hutan yang masuk dalam area genangan Bendung Karangnongko.
Koordinasi tersebut disampaikan Bupati Blora Arief Roham saat bertemu Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, Selasa, 20 Oktober 2026.
“Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Bapak Menteri. Tahapan lainnya sudah selesai,” ujar Bupati Arief, melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kawasan hutan yang yang dimaksud berada di area genangan bendung, bukan di lokasi pembangunan bangunan utama. Persetujuan pelepasan kawasan hutan diharapkan mendukung kelanjutan proyek Bendungan Karangnongko.
Selain mengawal proses administrasi, Bupati Arief meminta pembangunan bendung di sisi wilayah Blora dipercepat.
“Percepatan proyek juga perlu diiringi dengan penyiapan langkah penanganan bagi warga yang terdampak,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Blora juga memperjuangkan kepastian relokasi 535 kepala keluarga (KK) terdampak proyek Bendungan Karangnongo.
Proyek ini membutuhkan pembebasan 1.037 bidang tanah yang tersebar di lima desa. Rinciannya, Desa Mendenrejo sebanyak 17 bidang, Ngrawoh 328 bidang, Nginggil 177 bidang, Nglebak 372 bidang, dan Megeri 143 bidang.
Dari cakupan tersebut, sebanyak 535 KK tercatat terdampak dan harus direlokasi. Desa Ngrawoh dan Nginggil menjadi dua wilayah yang mendapat perhatian karena termasuk lokasi dengan jumlah bidang tanah terdampak cukup besar.
Bupati Arief menyebut akan berkoordinasi ke lintas kementerian agar ada kepastian relokasi warga. Salah satu opsi yang akan dibahas adalah kemungkinan transmigrasi lokal bagi warga terdampak.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan juga menyarankan agar Pemkab Blora berkonsultasi dengan Kementerian Transmigrasi guna membahas opsi itu lebih lanjut.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kemungkinan lokasi penempatan, mekanisme pelaksanaan, serta bentuk penanganan yang sesuai dengan kebutuhan warga. (adv)
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa































