KENDAL, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi A, Munawir, diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal untuk menggantikan almarhum Akhmat Suyuti, yang meninggal dunia pada 6 Februari 2026.
Nama Munawir, diumumkan sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi PDI Perjuangan untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.
Usulan pergantian pimpinan DPRD dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal dengan agenda Pengumuman Usulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kendal, Senin 26 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menyampaikan pengajuan nama Munawir tersebut disampaikan melalui surat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Nomor 229/EX/DPC/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 tentang Pengajuan Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Pergantian tersebut dilakukan menyusul wafatnya Akhmat Suyuti yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kendal. Dan telah sesuai dengan kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Nomor: 3324-KM-18022026-002 tanggal 18 Februari Tahun 2026,” terangnya.
DPRD Kendal segera Bersurat ke Gubernur Soal PAW Pengganti Akhmat Suyuti
Mahfud menjelaskan bahwa usulan penggantian pimpinan DPRD tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD.
“Ketentuan tersebut mengatur bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui keputusan DPRD,” lanjutnya.
Tahapan pengusulan dinilai penting agar pengisian kekosongan jabatan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam menindaklanjuti kekosongan jabatan pimpinan akibat meninggalnya pejabat sebelumnya,” katanya.
Usulan nama pengganti pimpinan DPRD selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah dan berlanjut hingga tahapan penetapan penetapan dan peresmian.
“Selanjutnya surat keputusan DPRD tersebut akan segera kami kirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati Kendal untuk segera memproses tahapannya,” tambahnya.
Ia berharap dengan pergantian ini dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan DPRD Kabupaten Kendal tetap berjalan sesuai ketentuan selama sisa masa jabatan 2024–2029.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa
































