KUDUS, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai PT Djarum Kudus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan estimasi tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 29 Oktober 2026.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” katanya.
Terkait periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Budi menyebut KPK belum dapat menyampaikan secara terperinci. Namun, pihaknya akan menelusuri rangkaian peristiwa dalam perkara itu hingga beberapa tahun sebelumnya.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya.
Budi juga meluruskan adanya kemungkinan anggapan bahwa perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan kasus PT Djarum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Ia memastikan kedua perkara tersebut memiliki substansi berbeda.
Menurutnya, penyidikan KPK berfokus pada dugaan penyimpangan pengurusan cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan persoalan pajak.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan pengusutan dugaan korupsi cukai PT Djarum sepenuhnya merupakan bagian dari penegakan hukum. Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan mengenai kemungkinan penyidikan berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham di bursa.
Budi menekankan, penetapan perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada bukti permulaan yang telah diperoleh tim penyidik, bukan atas pertimbangan di luar kepentingan penegakan hukum.
“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” turunya.
Ia menjelaskan, setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bukti. Bukti permulaan yang diperoleh kemudian menjadi landasan bagi KPK untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Penyidikan yang KPK lakukan itu semuanya tentu bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik sehingga atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Pada tahap awal pengusutan, penyidik memilih melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan berbagai bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.
“Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Berawal dari OTT Bea Cukai
Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan perkara. Salah satu sprindik telah disertai penetapan tersangka, sementara sprindik lainnya bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.
Kedelapan tersangka tersebut meliputi:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
- John Field, pemilik Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum. Dalam rangkaian pengembangan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penelusuran praktik pengurusan cukai produk rokok oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
KPK kini masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, termasuk menelusuri periode kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian keuangan negara yang berdasarkan estimasi awal mencapai triliunan rupiah.
Jurnalis: Ant
Editor: Muslichul Basid































