KUDUS, Lingkarjateng.id – PT Djarum buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perusahaan utama dan enam perusahaan afiliasi selama dua hari di Kabupaten Kudus pada Rabu-Kamis, 28-29 Oktober 2026.
Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum, Budi Darmawan, mengatakan perusahaan menghormati penggeledahan sekaligus proses hukum yang tengah dilakukan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut.
“Kami menghormati proses hukum,” katanya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum.
“Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” ujarnya di Jakarta.
Menurutnya, dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” katanya.
Pihaknya juga berencana menelusuri waktu terjadinya dugaan penyimpangan tersebut hingga beberapa tahun ke belakang. Namun, perincian periode kejadian belum disampaikan kepada publik.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.
Penggeledahan PT Djarum merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
Dalam perkembangan perkara, KPK pada 21 Juli 2026 menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mendalami kasus tersebut. Hingga September 2026, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, dan pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi sebagai tersangka.
Penyidikan kembali berkembang pada 28 Oktober 2026 setelah KPK mengumumkan penerbitan satu sprindik umum.
Sehari kemudian, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus. Sebelumnya, penyidik juga telah mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.
Serangkaian penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan kerugian keuangan negara pada sektor cukai.
Selain menelusuri dugaan kerugian negara, KPK juga mendalami indikasi pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
Jurnalis: Ant
Editor: Muslichul Basid































