SEMARANG, Lingkarjateng.id – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen serikat pekerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 5 November 2026. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak buruh di berbagai daerah di Indonesia.
Koordinator ABJaT, Aulia Hakim, menegaskan penetapan upah minimum tidak boleh hanya menjadi agenda rutin tahunan tanpa mempertimbangkan kondisi riil kehidupan pekerja.
Menurutnya, KHL harus menjadi acuan utama agar upah yang diterima buruh mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, mulai dari pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi hingga kebutuhan keluarga.
ABJaT menilai, selama ini besaran upah minimum di Jawa Tengah masih jauh dari standar kehidupan layak. Ia mencontohkan, UMP Jateng 2026 berada di kisaran Rp2,3 juta, sedangkan KHL 2025 telah mencapai sekitar Rp3,5 juta.
Dengan kondisi itu, upah minimum yang diterima pekerja baru mencakup sekitar 66 persen dari kebutuhan hidup layak.
“Penetapan upah minimum tahun 2027 jangan hanya menjadi rutinitas administratif tahunan. Kami meminta pemerintah benar-benar menjadikan Kebutuhan Hidup Layak sebagai dasar utama, sehingga upah yang diterima buruh bisa memenuhi kebutuhan hidup secara wajar dan bermartabat,” tegas Aulia.
Selain menuntut pemenuhan 100 persen KHL, ABJaT juga meminta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 2027 dengan besaran minimal 5 persen di atas UMP maupun UMK.
Menurut ABJaT, kebijakan upah sektoral diperlukan untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik pekerjaan, tingkat risiko, kompetensi, serta produktivitas pada masing-masing sektor usaha.
Saat ini, pemberlakuan UMSK di Jawa Tengah baru mencakup lima daerah, yakni Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang hanya berlaku di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Namun, ABJaT menyayangkan Kabupaten Jepara justru tidak lagi menerapkan UMSK pada 2026.
“Kami berharap pemerintah provinsi memperluas cakupan daerah yang menerapkan UMSK pada 2027. Daerah yang sudah memberlakukan juga diharapkan tetap mempertahankan, bahkan meningkatkan besaran upah sektoralnya,” lanjutnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mengatakan pihaknya akan menampung dan meneruskan aspirasi para buruh kepada pemerintah pusat.
Ia menyebut, pemerintah provinsi terbuka terhadap berbagai tuntutan pekerja selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Tuntutan boleh-boleh saja, tetapi tentu harus kita lihat terlebih dahulu. Sepanjang tuntutan buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme serta prosedur yang ada, tentunya akan kita penuhi. Namun, apabila ada hal yang tidak bisa dipenuhi, harus kita jelaskan karena pemerintah tidak boleh melanggar undang-undang,” ujarnya seusai audiensi dengan perwakilan buruh.
Lebih lanjut, Iwanuddin menyampaikan bahwa berbagai masukan buruh akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan kebijakan pengupahan 2027.
Pemprov Jateng, kata Iswar, akan melibatkan Dewan Pengupahan untuk membahas usulan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan pekerja.
Ia juga menyebut terdapat regulasi terkait perlindungan buruh yang telah disahkan, tetapi belum diundangkan. Karena itu, pihaknya akan mempelajari draf regulasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Sebelum kami mengundangkan, kami sudah mendapatkan drafnya dan akan kami kaji. Selanjutnya, usulan-usulan ini akan dibahas melalui Dewan Pengupahan dengan memanggil semua pihak. Aspirasi buruh ini tentu menjadi salah satu pertimbangan agar bisa kami akomodasi,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid

































