SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara operasional sekitar 200 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah. Penindakan tersebut dilakukan menyusul belum dipenuhinya kewajiban pelaporan penggunaan dana harian.
Kebijakan suspensi mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya BGN memperketat pengawasan sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito, mengungkapkan, sekitar 200 SPPG di bawah wilayah koordinasinya terdampak kebijakan tersebut.
“Kalau yang suspensi karena belum melaporkan penggunaan dana harian itu mulai berlaku kemarin Senin. Kalau di wilayah kerja KPPG Semarang ini ada 200-an SPPG yang disuspensi,” ujarnya, Rabu, 4 November 2026.
Bagus menjelaskan, pemberitahuan suspensi telah diterbitkan sejak Jumat, 30 Oktober 2026. Adapun cakupan kerja KPPG Semarang meliputi 20 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Proses penindakan bermula dari kewajiban setiap SPPG menyampaikan laporan penggunaan dana harian kepada BGN pusat melalui Deputi Penyediaan dan Penyaluran (Dialur).
Laporan tersebut selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut Deputi Dialur untuk diteruskan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tawas). SPPG yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan akan dikenai penghentian sementara operasional.
“Jadi hari Senin sudah tidak boleh operasional,” tegas Bagus.
Meski demikian, BGN tidak memberlakukan suspensi secara permanen. Unit pelayanan yang terdampak masih berpeluang kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Bagus menyampaikan, proses pemulihan operasional mulai berjalan. Hingga Selasa, 3 November 2026, sekitar separuh dari total SPPG yang dikenai suspensi telah mengunggah laporan penggunaan dana harian dan memperoleh pencabutan sanksi.
“Setelah mereka upload ke namanya SIPGN itu per hari ini, hari Selasa ini, sudah keluar pencabutan suspensinya. Jadi besok Rabu sudah bisa operasional untuk yang sudah melengkapi pelaporannya,” tuturnya.
Dengan pencabutan tersebut, SPPG yang telah menyelesaikan kewajiban administrasinya diperbolehkan kembali memberikan pelayanan mulai Rabu, 4 November 2026. Sementara itu, unit yang belum melaporkan penggunaan dana harian tetap tidak dapat beroperasi sampai persyaratan dipenuhi.
Bagus menduga, persoalan keterlambatan laporan lebih banyak dipicu kurangnya kedisiplinan pengelola maupun yayasan mitra dalam menjalankan kewajiban administrasi.
“Jadi kemarin memang ada beberapa dari yayasan mitra ini melakukan keteledoran,” katanya.
Ia mengingatkan, laporan penggunaan dana harian merupakan instrumen pengawasan yang penting dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi. Kewajiban tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelola terhadap anggaran yang bersumber dari negara.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan BGN terhadap penggunaan uang negara,”pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Syahril Muadz
Editor: Muslichul Basid






























