KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan operasional 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus menyusul ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Penghentian operasional khusus itu mulai diberlakukan pada 2 November 2026. Selain tidak diperbolehkan beroperasi, SPPG yang masuk dalam daftar juga dikenai penghentian seluruh hak operasional sesuai ketentuan BGN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Dokumen yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, itu mengatur sanksi administratif bagi SPPG yang tidak tertib dalam melaporkan penggunaan dana harian.
Adapun 10 SPPG di Kudus yang terkena penghentian operasional meliputi SPPG Bae Gondangmanis 2, SPPG Kota Kudus Purwosari 2, SPPG Gebog Klumpit 2, SPPG Gebog Besito, SPPG Jati Getaspejaten, dan SPPG Kota Kudus Purwosari.
Selanjutnya, SPPG Kota Kudus Singocandi, SPPG Kaliwungu Blimbing Kidul, SPPG Bae Pedawang, serta SPPG Kota Kudus Panjunan.
Ketua Paguyuban SPPG Kudus, Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa penghentian tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi pelaporan keuangan harian. Menurutnya, sanksi itu bukan disebabkan kasus hukum maupun pelanggaran lain dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.
“Iya, itu suspen terkait laporan harian saja yang sifatnya administrasi. Bukan suspen karena kasus, tetapi permasalahan tertib administrasi,” kata Wahyu, Senin, 2 November 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Dengan adanya kewajiban pelaporan secara rutin, setiap SPPG diharapkan lebih disiplin dan transparan dalam mempertanggungjawabkan dana yang dikelola.
Wahyu juga berharap penerapan aturan tersebut dapat menghindari kesalahan administrasi, terutama dalam proses penyusunan hingga pengunggahan laporan penggunaan dana harian.
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi faktor penting agar proses pencairan dana dari BGN tidak mengalami hambatan. Dengan demikian, kegiatan operasional SPPG dan pelayanan kepada penerima manfaat program pemenuhan gizi dapat berlangsung secara konsisten.
Dalam ketentuan BGN, status pemberhentian operasional khusus dapat dicabut setelah seluruh kewajiban administrasi diselesaikan. Proses tersebut harus melibatkan Pengawas Keuangan SPPG, Kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra.
Mereka diwajibkan menyusun LPDH dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Selain itu, BGN menetapkan kewajiban penyelesaian seluruh pembayaran melalui Virtual Account (VA) untuk periode operasional sebelum surat penghentian diterbitkan. Penyelesaian tersebut harus dilakukan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.
Setelah status operasional dipulihkan, setiap SPPG diwajibkan kembali menyusun dan mengunggah LPDH secara rutin setiap hari pelayanan efektif.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid
































