SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak penggeledahan pondok pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan pendampingan diperlukan mengingat terdapat anak-anak yang berada di lingkungan pondok pesantren saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan.
“Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya,” katanya di Semarang, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan agar anak-anak tersebut tidak mengalami trauma berkepanjangan akibat peristiwa tersebut. Selain itu, mereka harus tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Ia menyebut Pemprov Jateng juga akan menjalin komunikasi dengan orang tua maupun wali anak untuk memastikan proses pendampingan dapat berjalan optimal.
“Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya,” katanya.
Selain persoalan pendampingan anak, Taj Yasin turut menyoroti keberadaan lembaga pendidikan keagamaan yang belum mengantongi izin operasional. Salah satunya Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang menjadi lokasi penggeledahan dan diduga belum memiliki izin operasional.
Terkait hal tersebut, Pemprov Jateng berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menindaklanjuti persoalan perizinan lembaga pendidikan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama mengenai hal ini,” katanya.
Ia menjelaskan, kewenangan untuk melakukan penutupan terhadap lembaga pendidikan keagamaan berada di tangan Kementerian Agama.
Kapolda Jateng Ungkap Kronologi Penggeledahan Ponpes
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penggeledahan di lokasi yang mengatasnamakan diri sebagai pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam keterangan resmi di Mapolda Jateng, Jumat, 30 Oktober 2026, Kapolda yang didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada di lokasi tetap menjadi prioritas kepolisian.
Kapolda menjelaskan, penyidikan bermula dari peristiwa pembakaran warung pada 12 September 2026. Dalam pengembangannya, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Penggeledehan Ponpes Sukoharjo Tuai Sorotan, Polri Dalami Perkara dan Evaluasi
Dari penangkapan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) berinisial I. Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian DPO tersebut. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.
Pelibatan personel Satuan Brimob bersenjata lengkap dalam penggeledahan tersebut didasarkan pada tingkat kerawanan serta rekam jejak pelaku. Sebelumnya, saat penangkapan tersangka ST, petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka.
Dalam upaya tersebut, polisi akhirnya melumpuhkan tersangka secara tegas dan terukur.
Namun, saat penggeledahan di dua lokasi pada 27 Oktober 2026, DPO berinisial I tidak ditemukan. Meski demikian, petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar.
Barang bukti tersebut di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat (strong acid), material spirtus, alat komunikasi, serta sejumlah literatur buku.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Kapolda.
Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo, Kapolda menyebut terdapat 19 orang yang kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan langsung dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruhnya telah dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka tidak dikembalikan ke bangunan yang sebelumnya digeledah.
Jurnalis: Ant































