KUDUS, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik dugaan korupsi terkait pembayaran cukai PT Djarum di Kabupaten Kudus telah berlangsung sejak 2010.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan dugaan bahwa perkara tersebut telah terjadi sejak 2010.
“Iya, betul,” kata Taufik kepada awak media di Jakarta, Senin, 3 November 2026.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik tengah menelusuri dugaan permainan dalam pembayaran cukai PT Djarum agar nilai yang disetorkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, dugaan praktik tersebut membuat penyidik menelusuri dokumen-dokumen dari periode waktu tertentu untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang disidik.
“Dalam kegiatan penggeledahan kemarin pun penyidik menyasar atau menelusuri terkait dengan dokumen-dokumen yang sesuai tempus (waktu terjadinya perkara, red.),” tuturnya.
Selain mengusut dugaan manipulasi pembayaran cukai, KPK juga mendalami kemungkinan adanya aliran uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Ini masih didalami. Oleh karena itu, penyidik juga kemarin melakukan penggeledahan baik di Kantor Bea Cukai Kudus, Semarang, ataupun Jawa Tengah,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Pengembangan penyidikan kembali diumumkan pada 21 Juli 2026 melalui penerbitan dua sprindik. Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, serta pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.
Rangkaian pengusutan perkara tersebut berlanjut pada 28 Oktober 2026. Saat itu, KPK mengumumkan penerbitan satu surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai bagian dari pengembangan kasus. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pemeriksaan lokasi berlanjut sehari kemudian dengan menyasar enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus.
Pada 30 Oktober 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam sektor cukai yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai.
Jurnalis: Ant
Editor: Muslichul Basid
































