KENDAL, Lingkarjateng.id – Penyusunan regulasi mengenai kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kendal diminta tetap mengedepankan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan transparansi. Meski waktu pembahasan relatif terbatas, materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut harus disusun secara terperinci agar tidak mengabaikan substansi pengaturan pemerintahan desa.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pendapat fraksi-fraksi terhadap Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, Senin, 2 November 2026.
Ia menekankan bahwa pembahasan Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa membutuhkan kecermatan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas.
“Karena waktunya singkat, harus benar-benar disusun secara detail dan tidak mengurangi esensi demokrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah selaku pihak eksekutif untuk menyelaraskan materi regulasi. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar ketentuan yang disusun mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat desa.
“Kita DPRD selaku pembahas regulasi tentu akan berkolaborasi dan sinkron dengan teman-teman eksekutif. Harapannya, keterbukaan dan demokrasi ini menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda Kades dan Perangkat Desa,” ungkapnya.
Dalam agenda tersebut, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menjelaskan bahwa seluruh fraksi sebelumnya telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna pada 29 Oktober 2026.
Ia menyebutkan, penyusunan hingga penetapan regulasi tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terarah agar menghasilkan aturan yang dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat desa,” katanya.
Mahfud menambahkan, sejumlah aspek yang perlu diatur dalam Raperda tersebut mencakup mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban, hingga larangan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Pengaturan tersebut dinilainya penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pengaturan mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan kepala desa dan perangkat desa diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar






























