KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyambut baik usulan fraksi-fraksi DPRD untuk mempertahankan metode Computer Assisted Test (CAT) serta melibatkan lembaga independen yang tepercaya dalam proses seleksi kepala desa (kades) dan perangkat desa. Metode tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, dan kredibilitas proses seleksi.
Hal itu disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kendal, Senin 2 November 2026.
Menurut Bupati Tika, penerapan metode CAT dan pelibatan lembaga independen akan dipertimbangkan dalam pembahasan Raperda lebih lanjut sebagai upaya mewujudkan proses seleksi yang transparan, objektif, adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerapan metode ini tentu akan dipertimbangkan sebagai upaya mewujudkan proses yang transparan, objektif, adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain mekanisme seleksi, Pemkab Kendal juga membuka peluang penambahan persyaratan bagi calon kades dan perangkat desa, termasuk persyaratan bebas penyalahgunaan narkotika serta kesediaan menjaga dan melestarikan kearifan lokal Kabupaten Kendal.
“Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 33 huruf I Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 69 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkapnya.
Bupati Tika juga menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan kades dan perangkat desa harus berjalan transparan, objektif, adil, dan profesional. Proses tersebut tidak boleh menjadi ruang bagi praktik nepotisme, konflik kepentingan, transaksi politik, maupun penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
“Kejelasan prosedur dan keterbukaan informasi merupakan unsur penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung administrasi yang tertib serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Tika menyampaikan bahwa pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan langkah penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Raperda tersebut dipersiapkan sebagai landasan hukum dalam pengisian jabatan kades dan perangkat desa guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Selain aspek seleksi, Bupati Tika juga menyebut peningkatan kompetensi aparatur desa juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Kades dan perangkat desa dituntut memiliki kemampuan dalam administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, serta penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pemerintah Daerah sependapat bahwa tuntutan terhadap profesionalitas aparatur desa perlu diimbangi dengan perhatian terhadap hak, kewajiban, kesejahteraan, dan kepastian kedudukan mereka,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, pengaturan penghasilan, tunjangan, perlindungan dalam pelaksanaan tugas, serta peningkatan kapasitas aparatur desa perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan yang tersedia.
“Kami berharap Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat segera dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid





























