SEMARANG, Lingkarjateng.id – Empat anggota Polres Sukoharjo yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an (HQ), Kabupaten Sukoharjo resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Evaluasi tersebut merespons berbagai keluhan serta dampak yang dialami para santriwati dan pengasuh ponpes. Salah satu personel yang dicopot yakni, Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa keputusan mengevaluasi empat personel tersebut merupakan kebijakan pimpinan Polri menyikapi peristiwa di Sukoharjo.
“Terkait dengan peristiwa di Sukoharjo, pimpinan Polri sudah mengambil kebijakan berupa evaluasi terhadap empat personel, yakni Kapolres Sukoharjo AKBP ADS, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. Saat ini, keempatnya menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” jelasnya pada Senin, 2 November 2026 petang.
Menurut Yuliyanto, evaluasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan anggota kepolisian dalam menjalankan tugas tetap berada dalam pengawasan institusi. Apabila muncul keluhan masyarakat atau indikasi ketidaksesuaian prosedur, hal itu dapat menjadi dasar untuk melakukan evaluasi.
“Polri menghormati setiap masukan, kritik, dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi institusi agar pelaksanaan tugas kepolisian ke depan semakin baik, profesional, dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto.
Penggeledehan Ponpes Sukoharjo Tuai Sorotan, Polri Dalami Perkara dan Evaluasi
Ia juga meminta semua pihak menghormati proses pemeriksaan yang tengah berlangsung. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, dapat mengungkap secara objektif rangkaian pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Proses pemeriksaan ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, yang menjadi komitmen bersama adalah setiap anggota Polri harus mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, prosedural, dan proporsional,” tegasnya.
Jabatan Kapolres Sukoharjo Berganti
Di sisi lain, terjadi perubahan susunan kepemimpinan di lingkungan Polres Sukoharjo menyusul adanya mutasi jabatan. AKBP Andhika Dharma Sena yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo, mendapat penugasan baru sebagai Pamen Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Boyolali.
Adapun posisi Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Propam Mabes Polri-Polda Jateng Periksa Personel Terlibat Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo
Yuliyanto menambahkan, evaluasi terhadap kinerja personel kepolisian juga menjadi pengingat pentingnya membangun kepekaan saat berinteraksi dengan masyarakat. Hal ini terutama perlu diperhatikan ketika anggota berhadapan dengan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak.
“Penegakan hukum harus tetap dilaksanakan secara tegas dan sesuai aturan. Namun, dalam setiap tahapan pelaksanaannya, anggota juga harus mengedepankan pendekatan yang humanis, menghormati martabat masyarakat, serta memperhatikan kondisi psikologis pihak-pihak yang terdampak,” tuturnya.
Ia berharap, penanganan peristiwa di Ponpes HQ dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh ponpes. Kami juga berharap seluruh proses yang berjalan dapat memberikan kejelasan secara objektif, sekaligus menjadi bahan perbaikan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus terjaga,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul
Editor: Sekar































