KUDUS, Lingkarjateng.id – DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan dua perwira tinggi Polri.
Ketua DPC Gerindra Kudus, Sulistyo Utomo, mengatakan tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum berpotensi menimbulkan persoalan serius.
Menurutnya, dampaknya tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas politik dan keamanan negara.
”Kami sangat mendukung langkah Presiden Pak Prabowo dalam menegakkan segala aturan. Yang memang melanggar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku, supaya kejadian seperti itu tidak berulang,” kata Sulis pada Rabu, 4 November 2026.
Menurut Sulis, setiap aktivitas penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menilai pelanggaran terhadap aturan tersebut dikhawatirkan memicu ketegangan politik apabila tidak ditangani secara tepat.
”Suatu langkah penyadapan yang di luar aturan protap itu bisa menimbulkan ketidakstabilan dan goncangan politik. Harapan kami kejadian itu cukup sekali dan terakhir, dan apa pun itu memang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Meski mendukung langkah Prabowo, Sulis memastikan DPC Gerindra Kudus tidak menerima arahan khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait kasus tersebut.
Ia menyebut jajaran pengurus dan kader di daerah tetap menjalankan aktivitas organisasi sebagaimana mestinya.
”Enggak ada instruksi khusus. Jadi kita di bawah tetap bekerja dengan baik, sesuai aturan yang ada, mendukung program-program Presiden yang memang sangat pro rakyat,” jelasnya.
Terkait penanganan perkara, Sulis menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada aparat kepolisian, khususnya Mabes Polri. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap fakta dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
”Pak Presiden sudah mengambil langkah dengan meminta Kapolri menjalankan proses hukum sesuai aturan yang ada. Jadi biarkan itu berproses dan dipertanggungjawabkan. Kalau memang salah, ya harus ditindak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Asep mengungkapkan, dugaan aktivitas tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Selain itu, kegiatan tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Dalam pelaksanaannya, penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Kemudian, pada Oktober 2026, sejumlah file hasil penyadapan diduga dihapus dari sistem untuk menghilangkan jejak.
Asep menegaskan, pelaksanaan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian wajib mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyadapan harus menjunjung perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Lingkar Network/Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Muslichul Basid
































