KENDAL, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pria bernama Donna Nuzulul Aditya (29) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tangan terborgol di sebuah bangunan kosong berlantai dua di Jalan Arteri, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, yang ditemukan warga pada 6 Oktober 2026 lalu.
Lima orang yang diduga sebagai pelaku utama berhasil diringkus di tiga wilayah berbeda, yakni Cilegon, Pekalongan, dan Cirebon.
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Ia menyebut petugas menemukan sidik jari laten pada sebuah pipa paralon yang diduga digunakan untuk menghantam korban.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Salah satu rekaman CCTV di depan SPBU memperlihatkan aktivitas lima orang yang berjalan kaki, sementara salah satunya menggunakan sepeda motor yang identik dengan milik korban.
“Berbekal sidik jari laten tersebut, kemudian muncul identitas atas nama AB. Selanjutnya, hasil rekaman CCTV kami sandingkan dan ternyata sangat identik. Dari situ kami lakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi lima tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu, 4 November 2026.
AKBP Ratna menuturkan, tiga tersangka berinisial AB, FW, dan SN ditangkap di wilayah Cilegon dengan bantuan personel Polres Cilegon. Satu tersangka berinisial SU diamankan di Pekalongan dengan bantuan Resmob Polda Jawa Tengah, sedangkan tersangka AF ditangkap di wilayah Cirebon.
“Kelima tersangka saat ini sudah kami amankan,” tuturnya.
AKBP Ratna membeberkan kronologi pembunuhan yang bermula pada 26 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, kelima tersangka berkumpul di depan sebuah ruko sambil mengonsumsi minuman keras (miras).
Korban yang telah mengenal para tersangka kemudian datang menggunakan sepeda motor dan bergabung dalam kegiatan tersebut.
Keesokan harinya, korban sempat berpamitan kepada kelima tersangka untuk pulang ke rumah mengambil jaket.
“Namun, saat korban pergi, tersangka FW mempertanyakan kepada teman-temannya mengenai kejadian pada malam sebelumnya. FW merasa kepalanya telah diduduki seseorang yang diduga merupakan korban,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah korban kembali, para tersangka kemudian mengajaknya menuju bangunan kosong berlantai dua. Di lokasi tersebut, mereka kembali mengonsumsi miras bersama. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. FW mengambil sebuah pipa paralon dan langsung menghantam wajah korban. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh tersangka lainnya.
Tak berhenti di situ, tersangka AB juga menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga korban tidak berdaya.
“Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor milik korban. Korban kemudian diseret ke dekat jendela bangunan dan kedua tangannya diborgol menggunakan borgol milik tersangka FW,” kata AKBP Ratna.
Dalam pengungkapan perkara ini, Polres Kendal tidak hanya mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan, tetapi juga dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam dan sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, Pasal 458 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 479 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid

































