SALATIGA, Lingkarjateng.id – Penataan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga memasuki tahap akhir.
Pembahasan regulasi yang mengatur susunan perangkat daerah tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu penomoran serta persetujuan Gubernur Jawa Tengah.
Setelah tahapan tersebut selesai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur OPD akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Salatiga untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kota Salatiga, Ahmad Musadad, mengatakan proses penataan organisasi perangkat daerah tersebut kini tinggal menyelesaikan tahapan administratif dan persetujuan di tingkat provinsi.
“Dengan demikian, penetapan Perda SOTK tinggal menunggu penyelesaian proses tersebut sebelum dilanjutkan melalui rapat paripurna,” katanya, Rabu, 4 November 2026.
Pemkot Salatiga mengusulkan perombakan struktur OPD. Pemkot mengarahkan struktur kelembagaan dari 31 menjadi 28 perangkat daerah. Ini bagian dari upaya menata birokrasi agar lebih efektif, efisien dan adaptif.
Sejumlah perubahan dilakukan melalui penggabungan urusan pemerintahan maupun penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Di antaranya penggabungan Dinas Sosial dengan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kemudian Dinas Kesehatan digabung dengan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Penataan juga menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta sejumlah perangkat daerah lainnya.
Selain penggabungan, terdapat perubahan nomenklatur, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah yang mendapatkan tambahan fungsi riset dan inovasi daerah.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga mendapatkan penambahan fungsi ekonomi kreatif.
Penataan SOTK tersebut menjadi salah satu langkah Pemkot Salatiga dalam menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan pembagian urusan pemerintahan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Setelah Perda ditetapkan, tahapan berikutnya adalah menindaklanjuti ketentuan organisasi perangkat daerah sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa
































