KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, khususnya pekerja sektor informal.
Melalui Program Perlindungan Masyarakat/Pekerja Rentan (Permata), Pemkab Kendal memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja dan keluarganya memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Permata yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal di Aula Kecamatan Sukorejo, Selasa 3 November 2026.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, risiko pekerjaan dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi pekerja maupun keluarganya.
“Pada tahun 2026, Pemkab Kendal telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.976 pekerja rentan selama 12 bulan,” katanya saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Permata di Aula Kecamatan Sukorejo, Selasa 3 November 2026.
Menjelang akhir tahun 2026, Pemkab Kendal kembali memperoleh alokasi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 untuk memberikan perlindungan tambahan kepada 10.248 pekerja selama tiga bulan.
“Dengan perlindungan ini, ketika pekerja rentan mengalami risiko kerja sehingga tidak dapat bekerja, baik sementara maupun tetap, yang bersangkutan dan/atau keluarganya tetap memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkapnya.
Sasaran program tersebut meliputi petani cengkeh, petani tembakau, nelayan, serta pekerja rentan lainnya yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 atau masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
“Bantuan iuran diberikan untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui perlindungan tersebut, pekerja maupun ahli warisnya dapat memperoleh manfaat apabila terjadi risiko yang telah dijamin dalam program,” terangnya.
Bupati Tika juga mengingatkan pentingnya kecepatan keluarga peserta dalam mengajukan klaim manfaat JKK maupun JKM ketika terjadi risiko kerja.
Berdasarkan data hingga September 2026, dari 2.976 pekerja rentan yang ter-cover dalam program tersebut, tercatat 16 orang meninggal dunia. Namun, keluarga peserta yang telah mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan baru delapan orang. Bahkan, rata-rata pengajuan klaim dilakukan dengan jeda sekitar dua bulan atau lebih sejak peserta meninggal dunia.
“Kondisi inu perlu menjadi perhatian bersama agar hak peserta dan keluarganya dapat segera diterima. Kami hadir pada saat masyarakat membutuhkan, terutama ketika pekerja rentan mengalami risiko kerja. Untuk itu, seluruh pihak hendaknya mendorong agar realisasi klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih cepat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tika juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) yang telah mengalokasikan dan mengarahkan DBHCHT Kabupaten Kendal, termasuk untuk mendukung perlindungan pekerja rentan.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Kendal, Ardhi Prasetyo, mengatakan peserta Program Permata di Kecamatan Sukorejo telah ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk prosedur pengajuan klaim apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” terang Ardhi.
Ardhi berharap, program ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pekerja informal, tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya, melalui program ini semakin banyak masyarakat, terutama pekerja informal, memahami pentingnya perlindungan risiko pekerjaan. Dengan adanya program ini, semakin banyak pekerja rentan yang dapat ter-cover,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa
































