KUDUS, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati (Wabup) sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, memberikan penjelasan terkait pembekuan operasional 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat.
Diketahui, 10 SPPG tersebut dibekukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada tanggal 2 November 2026. Namun, sanksi tersebut telah dicabut pada tanggal 3 November 2026 setelah persyaratan untuk pengaktifan operasional terpenuhi.
Bellinda menjelaskan, 10 SPPG di Kudus sempat mendapat sanksi dari BGN karena mengalami persoalan keterlambatan pelaporan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Ia menyebut, sanksi itu diberikan karena persoalan administrasi pelaporan, bukan akibat kasus keracunan makanan atau gangguan kesehatan penerima manfaat program MBG.
Meski sanksi bagi 10 SPPG di Kudus itu sudah dicabut, pihaknya tetap akan melakukan tindak lanjut agar permasalahan terhadap program MBG tidak lagi terjadi.
Bellinda mengatakan bahwa dirinya berencana mengumpulkan seluruh kepala SPPG dan pengurus koordinator wilayah (korwil) SPPG untuk mengevaluasi persoalan tersebut.
Selain itu, Bellinda menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaporan harian akan diperketat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, ketertiban administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan program MBG.
“Ke depannya kami akan memperketat pengawasan LPDH harian agar tidak terulang lagi. MBG harus tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya, Rabu, 14 November 2026.
Adapun 10 SPPG yang sebelumnya terkena sanksi meliputi Gondangmanis 2 dan Pedawang di Kecamatan Bae; Panjunan, Singocandi, Purwosari, serta Purwosari 2 di Kecamatan Kota; Klumpit 2 dan Besito di Kecamatan Gebog; Getaspejaten di Kecamatan Jati; serta Blimbing Kidul di Kecamatan Kaliwungu.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid
































