KAB.SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wilayah Kabupaten Semarang tengah ramai diisukan kabar kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2025 mencapai 400 persen.
Isu berawal dari Tukimah (69), warga asal Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, yang merupakan ahli waris dari pemilik objek pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bernama Qoyimah.
Didampingi Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menegaskan bahwa tak ada kenaikan tarif PBB-P2 seperti yang diisukan beberapa hari ini.
“Kaitannya dengan permasalahan Ibu Tukimah, dimana Ibu Tukimah ini adalah salah satu ahli waris dari pemilik SPPT Ibu Qoyimah yang sudah meninggal dunia dan sudah dibagi waris, yang awalnya di tahun 2024 pajak PBB-P2-nya adalah Rp 161.994 lalu naik menjadi Rp 872.425. Kami tindaklanjuti dengan assesment dilapangan, kami juga komunikasi dengan Pak Lurah, Pak Camat, dan Ibu Tukimah kemudian kami menyarankan kalau beliau keberatan, silahkan bisa minta keringanan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Semarang,” kata Ngesti Nugraha.
Selain menyarankan ke Tukimah untuk mengajukan keringanan, pihaknya juga melakukan pengecekan dilapangan dan objek pajak Tukimah ini berada di pinggir jalan milik Kabupaten Semarang, yaitu di Jalan Bougenvil Nomor 1 di wilayah Baran Kauman.
“Dimana Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah objek pajak milik Ibu Tukimah ini diantara Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta. Kemudian yang terbaru dari tim pemeriksa BKUD di lapangan yang di dampingi oleh Pak Lurah Baran, tanah milik Ibu Tukimah ini harga kisarannya rata-rata diangka Rp 1,5 juta per meter persegi,” bebernya.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Ngesti Nugraha apabila ada warga masyarakat Kabupaten Semarang ada yang keberatan terhadap pembayaran PBB dipersilahkan untuk mengajukan keberatan, yang akan segera ditindaklanjuti dengan pemberian keringanan.
Bahkan ia juga menyatakan, jika luas tanah yang ditingali Tukimah itu total ada 1.226 meter persegi dan seandainya dipecah, misalnya dibagi tiga, maka otomatis penghitungan NJOP dan PBB akan turun.
“Karena rumahnya atau bangunannya semakin kecil, karena luas 1.226 meter persegi ini dibagi tiga, maka penghitungan NJOP dan PBB-nya juga akan turun, termasuk ada indeks pembangunannya juga akan turun,” imbuh dia.
Masih dikatakan oleh Bupati Semarang, yaitu Ngesti Nugraha, bahwa di Kabupaten Semarang secara menyeluruh untuk total jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) di tahun 2025 ini, ada di angka 775.009, kemudian yang mengalami penurunan ada di angka 13.912.
“Ini artinya PBB tahun 2025 turun. Kemudian jumlah NOP yang tetap, ini ada 715.120 dan yang mengalami kenaikan ada 45.977 objek pajak, dimana yang menjadi dasar kenaikannya adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada di masing-masing wilayah,” tegasnya.
Ia pun mencontohkan mengenai penyesuaian NJOP di masing-masing wilayah yang menjadi penyebab naiknya PBB ini adalah, tanah yang ada di pinggir jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten, dan juga wilayah berkembang.
“Misalnya, yang ada perumahan cluster baru seperti Cluster Panarama yang ada di wilayah Kecamatan Tuntang, lalu perumahan Cluster Banyubening, yang ada di Jalan Lingkar Ambarawa, kemudian ada juga tanah yang sebelumnya masuk kawasan peruntukan industri lalu dibeli oleh investor dan dijadikan satu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), maka NJOP-nya akan naik, apalagi kalau diatasnya ada bangunan, ini jelas NJOP-nya naik,” ungkap Ngesti Nugraha.
Kemudian, Pemda Kabupaten Semarang juga mendasari adanya Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang.
Sehingga, ada yang PBB-nya turun, khususnya untuk lahan produksi tanam dan ternak.
Dan kaitannya dengan kenaikan NJOP yang nantinya berimbas pada kenaikan pembayaran PBB, Pemda Kabupaten Semarang kata Ngesti Nugraha juga akan memberikan keringanan kepada masyarakat yang keberatan dengan cara mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Semarang atau kepada Kepala BKUD Kabupaten Semarang.
“Dan surat keberatan itu akan kami kaji dan kami assesment. Misalnya keringanan itu akan diberikan kepada masyarakat lansia, veteran, pensiunan terutama yang sudah sepuh-sepuh (lansia, red) ini kami beri keringanan sampai dengan 50 persen,” imbuh dia.
Lalu keringanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang lahannya terkena wabah, contoh yang ada di wilayah Kecamatan Banyubiru dan Jambu yang beberapa bulan lalu ada serangan hama tikus.
“Jika melihat kasus Ibu Tukimah ini beliau termasuk dalam masyarakat lansia yang berhak mendapat keringanan hingga 50 persen dalam pembayaran PBB-nya,” tegasnya kembali.
Pihaknya pun menegaskan jika dengan adanya kenaikan NJOP yang setelah dihitung di beberapa variabel (jenisnya, red) akan berpengaruh terhadap naiknya PBB.
“Tapi secara umum bahkan kami pastikan, jika kami Pemda Kabupaten Semarang tidak menaikkan tarif PBB-P2 tersebut seperti yang diisukan. Karena justru kenyataannya ada yang turun PBB-nya, ada juga yang tetap, ada pula yang naik karena adanya dampak dari NJOP-nya,” katanya.
“Termasuknya masyarakat yang kurang mampu ini juga bisa mengajukan keringanan pembayaran PBB-P2 ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































