KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 harus berjalan transparan tanpa praktik titipan maupun pungutan liar (pungli).
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat menghadiri penandatanganan pakta integritas bersama jajaran pendidikan dan unsur Forkopimda, baru-baru ini.
Dalam kegiatan itu, jajaran Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang bersama pihak sekolah menyatakan komitmen menjalankan proses penerimaan murid sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kami tegaskan untuk menyambut tahun ajaran baru di tahun 2026/2027 ini kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bersama jajaran Forkopimda dan seluruh pihak terkait untuk berkomitmen dengan melakukan penandatanganan pakta integritas untuk melaksanakan SPMB sesuai aturan yang ada,” kata Ngesti.
Ia menegaskan, pelaksanaan SPMB mengacu pada regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga seluruh peserta didik memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan.
“Dengan demikian kita beri kesempatan kepada anak-anak kita dari asas keterbukaan, keadilan, untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama. Bahkan hal ini juga sebagai komitmen kami bersama dalam menjaga integritas di bidang pendidikan,” tegasnya.
Ngesti memastikan tidak ada ruang bagi praktik titipan siswa maupun pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru di Kabupaten Semarang.
“Kami harap semua berjalan fair play dan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang ada dalam SPMB tahun ini,” jelasnya.
Ia juga meminta para tenaga pendidik di tingkat SD dan SMP untuk memberikan pendampingan tambahan bagi siswa yang masih mengalami kendala membaca dan menulis. Menurutnya, dukungan dari sekolah, orang tua, dan siswa sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Bisa saja dengan mengadakan tambahan waktu untuk latihan membaca dan menulis untuk siswa yang belum bisa menguasai baca tulis ini, artinya ini butuh kesadaran bersama baik pihak sekolah, orangtua, dan siswa itu sendiri,” katanya.
Untuk tahapan pelaksanaan, verifikasi dan validasi data SPMB dimulai sejak 7 Mei 2026. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 4 Juni 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 6 Juni 2026. Proses daftar ulang bagi siswa yang diterima berlangsung pada 8 sampai 11 Juni 2026.
Pemkab Semarang mencatat daya tampung tingkat SD/MI mencapai 23.065 siswa, sementara jumlah lulusan TK dan RA diperkirakan sebanyak 13.865 siswa. Adapun untuk tingkat SMP/MTs, tersedia kapasitas 16.576 siswa dengan potensi pendaftar dari lulusan SD/MI sekitar 15.467 siswa.
“Dengan melihat kondisi ini ada sekolah yang pasti kuotanya berlebih atau bahkan kurang, kami minta kepada Disdikbupora untuk terus memantau soal hal ini, yang jelas kebijakan yang diambil nantinya kita lihat dulu kondisi dilapangan,” bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang M Taufiqurrahman menjelaskan jalur penerimaan SPMB 2026/2027 meliputi jalur domisili, afirmasi, dan prestasi. Pada jalur prestasi, penilaian didasarkan pada Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai rapor, serta piagam penghargaan sebagai penunjang tambahan.
“Yaitu ada jalur prestasi, jalur rapot, bahkan TKA, dan yang piagam ini adalah sebagai jalur tambahan. Kalau dulu tambahan ada nilai yang ditambahkan, tapi kalau sekarang nilai tambahan utamanya ya dari TKA dan raport,” ungkapnya.
Untuk memastikan proses berjalan transparan, Disdikbudpora membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.
“Kami buka posko pengaduan di Disdikbudpora untuk menerima segala pengaduan dan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama proses SPMB ini berlangsung,” tegasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































