PATI, Lingkarjateng.id — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang sengaja tidak memungut pajak dari usaha karaoke ilegal sejak 2014 layak mendapat sorotan serius. Selain berpotensi menghilangkan pendapatan daerah, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak dan berisiko menimbulkan kerugian negara.
Fakta ini mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah dalam hasil pemeriksaan terbaru terhadap Pemkab Pati, dalam giat asistensi KPK di Pendopo Pati, Rabu, 15 April 2026.
Salah satu sorotan utama adalah belum maksimalnya penggalian potensi pajak yang berdampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab Pati diketahui tidak menarik pajak hiburan dari karaoke yang tidak berizin sejak 2014. Kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, yang menjadi dasar penertiban usaha yang melanggar zonasi.
Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik sejak 2014-sekarang, Siapa Dirugikan?
Saat ditemui di kantornya pada Senin, 29 Juli 2024 lalu, Hery Setiana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada BPKAD Pati, menyatakan bahwa pajak tidak dipungut karena dikhawatirkan justru melegitimasi keberadaan usaha karaoke ilegal.
“Setelah pencabutan izin oleh Bupati Pati tahun 2014, kami tidak lagi memungut, meskipun sampai saat ini mereka masih beroperasi. Alasannya, dulu di era Pak Haryanto (bupati saat itu), jika memungut bisa dijadikan alasan pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi. Padahal mereka, pengusaha karaoke ini, mau-mau saja membayar,” ujarnya.
Melihat aktivitas ekonomi dari usaha tersebut tetap berlangsung. Maka dalam perspektif pajak daerah, setiap transaksi hiburan tetap menimbulkan kewajiban pajak, terlepas dari status perizinannya.
Kondisi ini memunculkan potensi kehilangan PAD yang tidak sedikit. Terlebih, dalam ketentuan perpajakan daerah, hak penagihan memiliki batas waktu lima tahun sejak pajak terutang.
Artinya, potensi pajak hiburan karaoke di Pati dari periode 2014 hingga 2020 pada umumnya sudah tidak dapat ditagih kembali. Dampaknya, penerimaan daerah yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah kini berisiko hilang permanen.
Diketahui pada tahun 2014, Pemkab Pati menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Hiburan secara keseluruhan (yang di dalamnya mencakup karaoke di Pati) sebesar Rp625.536.000. Namun demikian dari target tersebut, realisasi yang tercapai hanya sekitar Rp333.396.524 (53% dari target).
Rendahnya angka ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan penghentian penarikan pajak karaoke di luar fasilitas hotel yang mulai diterapkan pada tahun 2014.
Secara hukum perpajakan, keputusan untuk tidak menarik pajak karoeke pada tahun 2014 bertentangan dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini dikarenakan aktivitas karaoke ada dan terjadi transaksi, maka utang pajak muncul tanpa memandang izin usahanya sah atau tidak.
Pembiaran operasional tanpa pemungutan pajak menyebabkan daerah kehilangan pendapatan yang seharusnya dijamin oleh Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 yang berlaku pada tahun 2014.
Pemungutan pajak hiburan—termasuk karaoke—tetap memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Perda Pajak Daerah terbaru. Bahkan, tarifnya dapat mencapai 40 hingga 75 persen dari nilai transaksi.
Hasil Pemeriksaan BPK di Pemkab Pati
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menegaskan adanya kekurangan penerimaan pajak daerah, pengelolaan pendapatan yang belum maksimal, hingga lemahnya pengendalian internal.
Temuan ini memperkuat indikasi bahwa kebijakan tidak memungut pajak berpotensi membuka celah kebocoran pendapatan daerah.
Alih-alih ditertibkan secara tegas, usaha karaoke yang tidak berizin justru tetap beroperasi tanpa kontribusi terhadap kas daerah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kebijakan yang kontradiktif antara penegakan aturan dan kewajiban pemungutan pajak.
DPRD Kritik Kecilnya Target PAD Pati Sektor Pariwisata
Lebih ironis lagi, sektor pariwisata yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD justru menyumbang angka yang sangat kecil. Data menunjukkan, target PAD sektor pariwisata di Patihanya sekitar Rp300 juta per tahun.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Yoga Dermawan, menilai angka tersebut tidak sebanding dengan potensi yang ada.
“Pendapatan yang masuk ke PAD itu minimal, per tahun kurang lebih hanya Rp300 juta,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Padahal, Pati dikenal memiliki banyak usaha karaoke yang aktif beroperasi. Jika dikelola dan dipungut pajaknya secara optimal, sektor ini berpotensi menjadi salah satu penyumbang signifikan bagi PAD.
“Kalau kita mengasih anggaran banyak, tapi pendapatan tidak bisa banyak, kan sama saja rugi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kebijakan fiskal yang tidak selaras dapat berujung pada kerugian daerah. Tidak dipungutnya pajak bukan hanya soal kehilangan pendapatan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum.
Temuan BPK menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh, mulai dari penegakan aturan, optimalisasi pajak, hingga penguatan sistem pengawasan.
Jika tidak segera dibenahi, potensi besar dari sektor hiburan—terutama karaoke—akan terus menjadi peluang yang terlewat, sementara daerah kehilangan sumber pendapatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
































