PATI, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan asistensi terhadap Pemerintah Kabupaten Pati pada Rabu, 15 April 2026. Pada pertemuan ini ada enam poin hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi sorotan.
Dalam agenda tersebut KPK menyampaikan sosialisasi pemberantasan korupsi yang diikuti Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, jajaran DPRD Pati, Forkopimda, camat, hingga kepala desa.
Selama kegiatan berlangsung, salah satu yang menjadi sorotan yakni terkait penganggaran termasuk pengadaan barang dan jasa.
Berikut ini enam poin hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan keuangan dan anggaran Pemerintah Kabupaten Pati.
- Kekurangan Penerimaan Pajak Daerah & Hilangnya Potensi Pendapatan Pajak
- Pembayaran Tunjangan ASN Tidak Sesuai Ketentuan
- Pemberian Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Tidak Sesuai Ketentuan
- Pertanggungjawaban Pekerjaan Swakelola Tidak Sesuai Ketentuan
- Terdapat Selisih Harga Barang dan Perhitungan Volume Pekerjaan untuk Pembayaran serta Hasil Pekerjaan Terpasang Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Kontrak
Di sisi lain, berdasarkan data KPK, jumlah aduan masyarakat di Kabupaten Pati menunjukkan tren kenaikan signifikan. Pada 2021 tercatat 12 aduan, 2022 sebanyak 8 aduan, 2023 sebanyak 13 aduan, 2024 sebanyak 19 aduan, dan meningkat tajam menjadi 64 aduan pada 2025.
Kepala Satgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Azril Zah, mengatakan sosialisasi ini menekankan agar pencegahan korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan APBD, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.
“Sosialisasi pencegahan korupsi kita memang menekankan mulai dari perencanaan dan penyelenggaraan APBD sampai pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya diwawancara usai sosialisasi.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network






























