SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal atas pemberhentian yang dilakukan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang terbit pada 9 Oktober 2025 tidak sah.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 100/G/2025/PTUN.SMG yang diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno.
Sebelum diberhentikan, ketiganya menjabat sebagai jajaran direksi PDAM Tirta Moedal untuk periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Andriyani Masyitoh mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Pengadilan juga menyatakan batal tiga SK Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang mengatur pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik PDAM Tirta Moedal.
Selain membatalkan keputusan tersebut, PTUN Semarang mewajibkan tergugat untuk mencabut seluruh SK pemberhentian yang telah diterbitkan.
Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan rehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat dengan mengembalikan mereka ke jabatan semula atau posisi yang setara.
Polemik Pemberhentian yang Dinilai Tak Transparan
Sementara itu, Kuasa hukum para penggugat, Muchtar Hadi Wibowo, menilai putusan majelis hakim telah menegaskan bahwa proses pemberhentian kliennya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Putusan ini menegaskan bahwa pemberhentian direksi tidak melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
Muchtar mendesak Wali Kota Semarang agar segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, termasuk mencabut SK pemberhentian dan memulihkan posisi para direksi.
Menurutnya, apabila putusan tidak dijalankan, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Putusan pengadilan wajib dihormati. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada implikasi hukum yang bisa timbul,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muchtar juga mempertanyakan dasar pemberhentian kliennya. Ia mengungkapkan bahwa selama menjabat, para direksi tidak pernah menerima teguran resmi, baik dari dewan pengawas, Wali Kota Semarang, maupun DPRD.
“Secara faktual tidak pernah ada teguran atau peringatan. Namun tiba-tiba muncul keputusan pemberhentian. Ini yang kami nilai janggal,” katanya.
Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam proses pemberhentian tersebut. Menurutnya, mekanisme yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, prosedur administratif dinilai tidak patut karena pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara mendadak, bahkan hanya berselang sekitar satu jam sebelum penyerahan SK.
“Secara administrasi pemerintahan, ini tidak lazim. Seharusnya ada proses yang jelas dan bertahap,” ujarnya.
Muchtar juga menyebut kinerja para direksi selama menjabat tergolong baik. Hal tersebut, tercermin dari sejumlah hasil evaluasi lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta instansi terkait lainnya yang menilai kondisi perusahaan dalam keadaan sehat.
Dengan putusan ini, dirinya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan tidak melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Sekar

































