PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, memastikan tidak ada pengkondisian pihak yang akan diperiksa KPK.
“Pemeriksaan KPK dari hari Rabu (17 Juni) hingga Jumat (19 Juni), silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada,” terangnya pad Selasa, 16 Juni 2026.
Sukirman meminta pihak-pihak yang menjalani pemeriksaan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
“Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin,” ucapnya.
KPK menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026.
Selain itu, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi maupun penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia Arafiq.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminta bantuan Polres Pekalongan Kota untuk meminjamkan ruang pemeriksaan selama tiga hari untuk memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Jurnalis: Anta

































