PATI, Lingkarjateng.id – Banyaknya kasus kejahatan seperti korupsi di Indonesia menimbulkan rasa prihatin atas kondisi pemerintahan negara ini. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama sejumlah pejabat pada Selasa, 28 Juli 2026. Di sisi lain, hukuman koruptor tampak tidak memberikan efek jera.
Tokoh ulama asal Jawa Timur, Musta’in Syafi’i, dalam salah satu khutbah Jumat-nya menyampaikan bahwa banyak orang dengan kapasitas keilmuannya diam terkait hukuman koruptor.
“Kiai ulama sak mono akehe mingkem kabeh (ada banyak kiai, ulama tapi diam) menghadapi apa hubungan terefektif bagi koruptor. Saya sendiri tidak cukup walaupun saya sudah lebih dari 10 tahun nulis seperti ini. Diputuskan saja timbangane ngerusak bangsa Indonesia (diputuskan saja daripada merusak bangsa),” tuturnya.
Menurutnya butuh banyak orang untuk menyuarakan masalah hukuman yang efektif bagi koruptor. Hukuman koruptor, menurutnya, bisa diputuskan dengan menganut pada Alqur’an melalui teori Maslahah Mursalah.
“Ada hukum potong tangan di Alquran. Sak miliar potong tangan, punjul pateni lak yo wes. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia (Korupsi satu miliar potong tangan, lebih dari itu hukum mati. Lebih baik menghukum mati satu orang dari pada membunung bangsa),” tuturnya.
Musta’in Syafi’ie mengajak para kiai untuk memberikan atensi dan meyampaikan sikap bersama pada masalah ini, dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat.
“Saya bilang kejahatan itu merajalela bukan karena kuatnya kejahatan, tapi karena diamnya orang-orang yang benar, orang-orang saleh,” ucapnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































