SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026. Para saksi terdiri atas lima kepala desa (kades) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.
Kelima kepala desa yang menjadi saksi yakni Sugiyono alias Yoyong, Kepala Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati; Heri Prasetyo, Kepala Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu; Imam Solikin, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; serta Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo. Satu saksi lainnya adalah Kepala Dispermades Pati Tri Hariyama.
Dalam persidangan, tiga kepala desa mengaku pernah bertemu langsung dengan Sudewo untuk membicarakan pengisian perangkat desa. Pertemuan berlangsung di pendopo bupati dan disebut juga membahas pengajuan program desa.
Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono mengatakan pertemuan tersebut dilakukan atas inisiatif para kepala desa dan bukan karena adanya panggilan dari Sudewo. Mereka datang untuk menanyakan kemungkinan pengisian perangkat desa.
“Kami tidak dipanggil, tapi inisiatif datang sendiri. Soal pengisian itu beliau bilang tidak ada karena belum ada pengajuan siltap atau penghasilan tetap,” kata Sudiyono dalam persidangan.
Sekitar dua pekan kemudian, para kepala desa kembali bertemu Sudewo. Menurut Sudiyono, dalam pertemuan itu Sudewo menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan DPRD terkait rencana pengisian perangkat desa.
“Waktu itu bilang sudah koordinasi dengan DPRD, apabila ada pengisian diizinkan. Tapi budget Silpa hanya 6 bulan,” tambahnya.
Tak Ada Instruksi Pungutan
Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menanyakan apakah pernah ada perintah atau arahan dari Sudewo untuk meminta uang dari calon perangkat desa. Para saksi menjawab tidak ada.
“Tidak ada,” ucap mereka secara bersamaan.
Yupen kembali memastikan apakah pernah ada ancaman bahwa desa yang tidak mengumpulkan uang akan ditinggalkan atau tidak mendapat kesempatan melakukan pengisian perangkat. Pertanyaan tersebut juga dibantah para saksi.
“Jadi tidak pernah ada arahan dari Bupati Pak Sudewo untuk mengumpulkan uang. Tidak ada ancaman bahwa mereka yang tidak mengumpulkan uang tidak akan diikutkan, betul?” kata Yupen.
“Tidak ada, hanya mengizinkan pengisian perangkat desa,” kata Sudiyono.
Kades Inisiatif Patok Tarif Perangkat Desa
Sudiyono mengungkapkan pembahasan mengenai pungutan kemudian berlangsung dalam pertemuan di rumah Abdul Suyono, mantan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan. Dalam pertemuan yang diikuti sekitar delapan orang itu, para peserta disebut membahas nominal uang secara mandiri.
Ketika ditanya apakah nominal tersebut berasal dari arahan Sudewo, saksi menyatakan tidak.
“Tidak ada sama sekali,” jawab saksi.
Sudiyono mengatakan dalam pembahasan tersebut muncul angka Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, sejumlah kepala desa mengaku keberatan karena nominal dinilai terlalu tinggi dan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa, termasuk ketersediaan tanah bengkok.
“Saya sendiri yang termasuk keberatan karena terlalu tinggi tarifnya,” ucap Sudiyono.
Uang yang dibahas disebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional panitia, pihak ketiga, serta pelaksanaan pelantikan. Dana tersebut, menurut keterangan saksi, akan dikelola di tingkat desa dan bukan disetorkan kepada bupati.
Rencana pengumpulan uang kemudian dibatalkan pada awal Januari 2026 setelah mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa. Dalam perkembangan berikutnya, persoalan tersebut juga terendus KPK.
Usai persidangan, Yupen Hadi menegaskan bahwa skema pungutan tersebut tidak berasal dari instruksi Sudewo. Ia menyebut para kepala desa yang hadir justru menentukan sendiri nominal yang dibahas.
“Bukan arahan dari Bupati nonaktif Pak Sudewo. Mereka sendiri yang menentukan tarif,” ujarnya.
Sudewo Klaim Tak Pernah Bahas Tarif Perangkat Desa
Sudewo juga menyampaikan bantahan serupa setelah sidang. Ia menyatakan tidak pernah membicarakan nominal maupun tarif uang dalam proses pengisian perangkat desa.
“Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, dan tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang. Jadi, intinya jelas, saya tidak ada kaitannya dengan uang,” kata Sudewo.
Ia menyebut praktik pengisian perangkat desa dengan melibatkan uang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya, termasuk ketika Pati dipimpin Hariyanto. Namun, untuk proses pengisian perangkat desa pada 2026, Sudewo menegaskan tidak pernah memberikan arahan mengenai pungutan.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid































