REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang memutuskan menunda seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2026 hingga awal 2027. Bupati Rembang Harno menyebut keputusan tersebut diambil setelah Pemkab melakukan koordinasi dan konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Harno, keputusan penundaan diambil setelah ditemukan tahapan dalam proses seleksi yang kurang tepat. Menurutnya, Pemkab kemudian melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi sekaligus mempertimbangkan risiko dari keputusan yang akan diambil.
“Apapun keputusan bupati waktu itu semuanya ada risikonya. Ada dasarnya. Risikonya apa, apabila itu ditunda maka bisa memunculkan para peserta yang merasa dirugikan akan menuntut lewat PTUN,” ungkap Harno saat ditemui di rumah dinas bupati, Senin, 5 Oktober 2026.
Harno menjelaskan, proses seleksi JPTP di Rembang selama ini berjalan normal. Namun, pada pelaksanaan 2026 terdapat tahapan yang terlewat dalam proses administrasi setelah hasil panitia seleksi (pansel) diserahkan kepada bupati.
Hasil tersebut kemudian diteruskan kepada tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti. Namun, sebelum sempat dikoreksi oleh Pejabat yang Berwenang (PyB), dalam hal ini Sekretaris Daerah Rembang, dokumen tersebut sudah dikirimkan ke BKN.
“Di situlah ada sedikit kendala. Setelah dikerjakan admin BKD, belum sempat dikoreksi PJB (pejabat yang berwenang) yang PJB-nya adalah Pak Sekda, sudah dinaikkan ke BKN. Di situlah terjadi sesuatunya yang kurang pas,” terangnya.
Atas kondisi tersebut, kata dia, Pemkab Rembang kemudian melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk BKN. Setelah mempertimbangkan sejumlah hal dan kemungkinan risiko yang muncul, Pemkab akhirnya memutuskan menunda seleksi JPTP 2026 dan menjadwalkannya kembali pada awal 2027.
Harno mengatakan keputusan tersebut telah dibahas bersama Sekda, bagian hukum, dan inspektorat.
“Risikonya apa, apabila itu ditunda maka bisa memunculkan para peserta yang merasa dirugikan akan menuntut lewat PTUN,” ujarnya.
Di sisi lain, Harno memastikan kondisi di lingkungan Pemkab Rembang saat ini telah kembali stabil. Meski demikian, masih ada sejumlah pihak yang mempertanyakan persoalan seleksi JPTP tersebut.
“Kondisi saat ini sudah stabil namun sampai hari ini masih ada rekan-rekan yang menanyakan,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa penundaan seleksi JPTP tersebut akan dimanfaatkan Pemkab Rembang untuk membenahi sistem kepegawaian, khususnya dalam penerapan sistem merit. Melalui sistem ini, kata dia, penempatan pegawai akan dilakukan berdasarkan kompetensi.
“Ini membuat pengalaman bupati untuk memperbaiki sistem, berhati-hati. Maka bupati memerintahkan BKD agar sistem ini dibenahi untuk menuju ke merit sistem,” ucap Harno.
Namun, ia menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan BKD, proses menuju penerapan sistem merit membutuhkan waktu paling cepat hingga akhir Desember.
“Menurut penghitungan BKD untuk menuju merit butuh waktu paling cepat akhir Desember. Namun, karena mepet perubahan tahun akan berisiko juga kalau terjadi deadlock maka berusaha di awal tahun merit system sudah berjalan,” pungkasnya.
Editor: Sekar































