Rembang (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendorong keterlibatan aktif pemerintah kecamatan untuk mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan melalui aktivasi indentitas digital.
Hal itu mengingat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Rembang masih tergolong rendah. Dari jumlah penduduk yang menjadi sasaran, tingkat aktivasi IKD baru mencapai sekitar 2,85 persen.
Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’, meminta camat beserta jajaran hingga operator pelayanan tidak hanya menunggu masyarakat datang, tetapi turut aktif menyosialisasikan dan memfasilitasi aktivasi identitas digital.
“Kecamatan memiliki posisi strategis karena menjadi garda terdepan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Hanies saat Rapat Kerja Evaluasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tahun 2026 Terintegrasi di Gedung Hijau Kompleks Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang, Rabu (4/11/2026).
“Peran tersebut harus diperkuat, terutama dalam menghadapi pergeseran pelayanan publik menuju sistem digital,” sambungnya.
Hanies menilai capaian aktivasi IKD sebesar 2,85 persen harus menjadi perhatian bersama. Terlebih, identitas digital ke depan berpotensi menjadi bagian penting dalam proses verifikasi masyarakat ketika mengakses berbagai layanan pemerintah, termasuk bantuan sosial.
“Ini termasuk IKD juga mesti kita genjot. Kalau ke depan benar-benar diterapkan pengenalan melalui face print untuk penerima bantuan sosial, tentu teman-teman di kecamatan harus segera menyesuaikan diri agar tidak tertinggal,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan proses percepatan digitalisasi tidak boleh mengabaikan keamanan data pribadi. Aparatur yang memiliki akses terhadap data kependudukan harus menjaga kerahasiaan dan menggunakannya sesuai kewenangan.
“Data pribadi ini dilindungi undang-undang, sehingga semuanya harus benar-benar menjaga integritas,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Rembang, Mutaqin, mengakui percepatan aktivasi IKD menjadi salah satu pekerjaan yang perlu mendapat dukungan lintas wilayah.
Menurut Mutaqin, pendampingan juga diperlukan bagi warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi, termasuk masyarakat yang tidak mempunyai telepon seluler. Selain persoalan IKD, Dindukcapil mencatat masih ada sekitar 5.000 penduduk yang telah memenuhi persyaratan usia, tetapi belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi sekolah-sekolah untuk perekaman pemilih pemula. Namun, berdasarkan data yang ada, masih ada sekitar 5.000 sekian yang belum melakukan perekaman. Ini juga perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya. ***
Jurnalis : Vicky Rio
Editor : Ady Arfian

































