PATI, Lingkarjateng.id – Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pati tahun 2027, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengisian kepala desa hingga kini belum rampung.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan para dewan pada dasarnya telah siap untuk membahas peraturan daerah (Perda) mengenai pengisian kepala desa. Namun, pembahasan Raperda tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar dalam penyusunan Perda.
“Di DPRD sudah siap, kita menunggu Permendagri. Kalau sudah jadi, kami akan melakukan pembahasan terkait Perda pengisian kepala desa,” katanya.
Ia berharap Permendagri terkait pengisian kepala desa dapat selesai pada Oktober 2026. Dengan demikian, DPRD Pati juga dapat segera menuntaskan pembahasan Raperda agar tahapan Pilkades 2027 tidak mengalami kendala.
“Kalau Permendagri selesai di Oktober 2026, kami juga selesai,” tegas Ali.
Disamping itu, pengisian kepala desa tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pati. Setidaknya 61 desa masuk dalam agenda pengisian kepala desa pada 2027 mendatang.
“Pelaksanaan Pilkades 2027, kami akan laksanakan sesuai dengan jadwal. Masa jabatan teman-teman ini ada yang berakhir di 16 Maret 2027,” ujar Ali.
Oleh karenanya, Ali memastikan Pilkades serentak akan digelar sesuai target yang telah ditentukan.
“Ini hampir merata di 21 kecamatan. Hanya saja yang diisi ada 61 dan empat yang kepala desanya meninggal, tetapi masa jabatannya sudah selesai,” jelasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Sekar





























