BLORA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora meminta pemerintah pusat memperjelas rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke APBN.
Pasalnya, Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi mengatakan kejelasan tersebut penting terutama terkait kemungkinan dampaknya terhadap Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kabupaten Blora.
Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi maupun surat edaran resmi dari pemerintah pusat, yang diterima pemerintah daerah mengenai wacana tersebut.
“Sepengetahuan saya, sampai saat ini belum ada aturan ataupun edaran dari pusat (ke daerah) terkait gaji PPPK ini nantinya akan ditempatkan di mana, apakah tetap di daerah atau ditanggung pusat,” ujar Supardi, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pengalihan pembiayaan gaji PPPK tidak hanya menyangkut sumber anggaran. Namun juga harus diikuti kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal itu mencakup administrasi kepegawaian, pengawasan, pengendalian, hingga pembinaan PPPK yang selama ini menjadi bagian dari tugas pemerintah daerah.
“Kalau (gaji) ditarik ke pusat, administrasinya bagaimana?, Pengawasan dan pengendaliannya bagaimana?, Ini harus jelas. Jangan sampai kewenangannya (gaji) di pusat. Tetapi daerah masih dibebani urusan administrasi dan pengawasan,” ujarnya.
Supardi menjelaskan, pembiayaan pegawai berkaitan erat dengan kemampuan fiskal daerah. Selama ini, kata dia, pemerintah daerah harus mengatur anggaran belanja pegawai agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Jika gaji PPPK sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat, menurut dia, secara teoritis kondisi tersebut dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah.
Namun, Komisi A masih mempertanyakan apakah pengalihan pembiayaan itu akan berdampak pada besaran TKD yang diterima pemerintah daerah.
“Kalau PPPK ditarik ke pusat, apakah TKD kemudian dipotong atau bagaimana, sampai sekarang belum ada edaran ataupun penjelasan resmi mengenai itu,” katanya.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah penyesuaian TKD yang telah dihadapi Kabupaten Blora. Supardi menilai, tanpa kepastian mekanisme pembiayaan PPPK, pemerintah daerah akan kesulitan menyusun perencanaan anggaran secara tepat.
“TKD kita saja sudah mengalami pemotongan. Kalau nanti PPPK ditarik ke pusat tetapi TKD dikurangi lagi, tentu akan menjadi beban bagi daerah. Ruang fiskal kita semakin sempit,” ujarnya.
Komisi A juga meminta pemerintah pusat memperjelas mekanisme pengelolaan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, apabila kebijakan pengalihan pembiayaan benar-benar diterapkan.
“Regulasinya harus jelas, termasuk siapa yang membayar, siapa yang mengelola, dan bagaimana pengawasannya. Jangan sampai daerah menerima beban tambahan karena mekanismenya belum jelas,” kata Supardi.
Ia menambahkan, Komisi A DPRD Blora akan terus memantau perkembangan wacana tersebut. Dirinya juga meminta Pemerintah Kabupaten Blora melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kepastian setelah regulasi resmi diterbitkan.
“Kami menunggu aturan resminya. Kalau memang ada kebijakan seperti itu, pemerintah pusat harus memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar






























