BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaen (Pemkab) Blora mulai menarik retribusi atas pemanfaatan jalan lingkungan di wilayah kelurahan untuk pemasangan tiang jaringan internet. Kebijakan tersebut mulai berjalan sejak September 2026 dan ditargetkan menyumbang Rp28,5 juta terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD 2026.
Penarikan retribusi dilakukan terhadap jaringan internet yang memanfaatkan ruas jalan lingkungan kelurahan yang menjadi aset dan berada di bawah kewenangan Pemkab Blora. Untuk tahap awal, pendataan dan penarikan dilakukan di Kecamatan Blora, sebagian wilayah Kecamatan Cepu, serta Kecamatan Jepon.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Pujiarianto, mengatakan target Rp28,5 juta tersebut baru berasal dari sejumlah wilayah yang telah didata. Saat ini, baru tiga provider yang mengajukan permohonan pemanfaatan.
“Rp28,5 juta itu baru Kecamatan Blora dan beberapa kelurahan di Kecamatan Cepu dan Jepon. Saat ini baru tiga provider pemohon,” kata Puji, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Puji, penarikan retribusi dilakukan karena jaringan internet tersebut memanfaatkan ruang pada aset milik pemerintah daerah. Namun, pendataan belum mencakup seluruh kelurahan di Kabupaten Blora.
“Untuk kelurahan lainnya belum dilakukan, karena banyak kelurahan yang dilintasi jalan provinsi,” ujarnya.
Puji menjelaskan, status jalan menjadi dasar dalam menentukan pihak yang memiliki kewenangan atas pemanfaatannya. Jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan Pemprov Jawa Tengah.
Adapun untuk ruas jalan kabupaten, kewenangan pemanfaatannya berada di pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait. Sementara jaringan yang melintas jalan lingkungan menjadi bagian yang saat ini ditangani Dinrumkimhub.
“Kalau jalan kabupaten nanti dari Dinas PUPR yang menarik. Saat ini jalan lingkungan, jadi penarikan retribusi kita lakukan,” katanya.
Ia mengatakan Pemkab Blora masih membuka peluang bertambahnya penerimaan dari sektor tersebut. Sebab, inventarisasi jaringan internet yang menggunakan jalan lingkungan di wilayah kelurahan belum seluruhnya rampung.
Kabupaten Blora memiliki 24 kelurahan yang tersebar di enam kecamatan. Sebanyak 12 kelurahan berada di Kecamatan Blora, enam kelurahan di Kecamatan Cepu, dua kelurahan di Kecamatan Ngawen, dua kelurahan di Randublatung, serta masing-masing satu kelurahan di Kunduran dan Jepon.
Selain ruas jalan lingkungan kelurahan, Pemkab Blora juga mulai mendata jaringan internet yang memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
PSU yang telah diserahkan tersebut berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Dengan status tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan terhadap aset, termasuk ruas jalan yang menjadi bagian dari PSU.
“Nanti misalkan (jaringan internet) lewat situ ya tetap kita periksa. Karena kabupaten sudah punya kewajiban untuk memelihara,” jelasnya.
Puji menyebut terdapat sekitar 50 pengembang perumahan di Blora dengan total 61 titik perumahan formal. Namun, PSU yang sudah diserahkan kepada Pemkab Blora baru berasal dari 10 perumahan.
“Tahun ini kita baru terima dua PSU,” katanya.
Sebelumnya, PAD dari pemanfaatan aset pada ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Blora telah ditargetkan sekitar Rp500 juta pada 2026.
Target tersebut berasal dari pemanfaatan aset dengan luas 1.030 meter persegi. Tarif pemanfaatannya ditetapkan sebesar Rp525 ribu per meter persegi per tahun.
Jurnalis: Lingkar Network/Eko Wicaksono
Editor: Muslichul Basid
































