SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ahli Psikologi Forensik Universitas Indonesia (UI), Nata Nail E Sumampo, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, Nata menilai Sudewo memahami rencana pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa sekaligus menunjukkan respons yang dinilai mendukung.
Keterangan tersebut disampaikan Nata ketika dimintai analisis terkait informasi dan komunikasi sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam koordinasi pengisian perangkat desa, yakni AS, S, SUD, dan IS.
Menurut Nata, materi yang diberikan kepadanya menunjukkan Sudewo memahami posisi serta kewenangannya sebagai kepala daerah. Pemahaman itu, kata dia, terlihat dari bagaimana Sudewo merespons informasi mengenai proses pengisian perangkat desa.
“Artinya berkaitan maksud dan tujuan, yang pertama saya melihat bahwa dari materi-materi informasi yang saya hadapkan, bupati ini paham betul perannya, paham betul otoritas yang dimiliki,” ujar Nata dalam persidangan.
Nata kemudian menjelaskan adanya rangkaian tindakan yang menurut analisisnya memperlihatkan upaya mengatur jalannya proses pengisian perangkat desa. Di antaranya melalui pembentukan kelompok koordinasi dan komunikasi mengenai perkembangan tahapan pengisian jabatan.
Ia juga menyebut tidak menemukan respons Sudewo yang menunjukkan penolakan atau tindakan untuk menghentikan dugaan praktik pengumpulan uang sebagaimana informasi yang dipaparkan dalam persidangan.
“Kalau informasi ini kita pakai dari fakta yang disampaikan, saya melihat bahwa bupati memberikan respons yang sifatnya positif, mendukung atau persetujuan,” katanya.
Menurutnya, respons tersebut kemudian dapat dipahami pihak lain sebagai bentuk arahan dari seorang atasan. Ia menilai terdapat komunikasi yang menunjukkan upaya membuat proses pengumpulan uang berlangsung lebih terorganisasi, termasuk dengan menambah personel dalam tim yang terlibat.
Dalam pendekatan psikologi forensik, pola tersebut dinilai berkaitan dengan upaya mempertahankan otoritas sekaligus mengendalikan proses yang tengah berjalan.
Nata juga mengungkap konsep shared goals atau tujuan bersama dalam perkara tersebut. Menurut dia, kepentingan yang muncul dalam rangkaian pengisian perangkat desa tidak berdiri sendiri pada satu pihak.
“Jadi tujuan yang tidak hanya satu pihak saja, tapi tujuan bersama dari kegiatan pengisian posisi perangkat ini,” jelasnya.
Ia selanjutnya menyampaikan adanya keselarasan antara pemahaman dan perilaku Sudewo dengan sejumlah kepala desa yang disebut terlibat dalam tim pengisian perangkat desa.
“Jadi saya menangkap bahwa dari analisis kami, dari fakta yang kita hadapkan, bupati memiliki pemahaman mengenai akan mendapatkan keuntungan dan para pihak juga kewenangan bahwa bupati juga akan mendapat pembagian dari sejumlah uang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, fakta persidangan sebelumnya mengungkap adanya pembahasan mengenai besaran uang yang harus disiapkan calon perangkat desa. Salah satu nominal yang disebut adalah Rp150 juta untuk posisi sekretaris desa.
Besaran tersebut berbeda untuk jabatan kepala urusan maupun kepala seksi dan disebut menyesuaikan kondisi di masing-masing desa.
Dalam perkara tersebut, uang diduga dihimpun melalui jaringan kepala desa dan koordinator wilayah. Dana itu kemudian disebut direncanakan untuk diteruskan kepada pihak yang berada di atas mereka.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid































