Kendal (lingkarjateng.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan barang bukti dari 45 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman Kantor Kejari Kendal pada Senin 31 Agustus 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara narkotika, orang dan harta benda, perdagangan orang, pidana umum lainnya, hingga tindak pidana cukai.
“Pemusnahan itu adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kepala Kejari Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama.
Dijelaskan Meyke, dari 45 perkara tersebut, sebanyak 44 perkara merupakan tindak pidana umum. Sementara satu perkara lainnya masuk kategori tindak pidana khusus, dengan barang bukti yang telah memperoleh status hukum tetap.
Rinciannya terdiri atas delapan perkara narkotika, 23 perkara orang dan harta benda atau Oharda. Kemudian empat perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sembilan perkara tindak pidana umum lainnya.
Selain itu, terdapat satu perkara tindak pidana cukai yang barang buktinya turut dimusnahkan. Seluruh barang bukti tersebut terlebih dahulu melalui proses hukum hingga akhirnya dapat dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Adapun untuk barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya sabu atau narkotika dengan berat total 16,63457 gram dan 1.728 butir pil yang terdiri atas alprazolam, pil Y, serta jenis lainnya,” ungkap Meyke.
“Selain narkotika dan obat-obatan, petugas juga memusnahkan 343 bungkus rokok. Barang bukti lainnya berupa pakaian dan sejumlah benda fisik terkait perkara turut dimusnahkan,” lanjut Meyke.
Ia menyampaikan seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dimusnahkan menggunakan blender sebelum dibuang, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti rokok ilegal dipotong hingga tidak dapat dimanfaatkan. Pakaian dibakar menggunakan wadah khusus, sedangkan barang bukti fisik lainnya dihancurkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Kejari Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, BNNK Kendal, Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Polres Kendal, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Meyke menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif setelah perkara selesai. Langkah tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Kejari Kendal juga menempatkan pemusnahan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti. Proses terbuka diharapkan memberikan kepastian bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar ditindaklanjuti.
Terutama untuk barang bukti narkotika, obat-obatan, rokok ilegal, dan benda lain yang berpotensi disalahgunakan. Pemusnahan menjadi salah satu mata rantai terakhir setelah proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan pengadilan selesai.
Kejari Kendal menyebut kegiatan tersebut juga merupakan bentuk sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Sinergi diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Kendal.
Selain menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti, pemusnahan juga diharapkan memberikan efek jera. Langkah tersebut sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.***
Editor : Redaksi
































