SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan wilayah perbatasan Kendal, tidak akan langsung masuk tahap pengeboran, tetpai harus melewati sejumlah persyaratan perizinan ketat dan pelibatan masyarakat terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, dalam konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dwi mengatakan penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 baru menjadi salah satu tahapan dalam proses pengembangan wilayah panas bumi tersebut.
Melalui keputusan tersebut, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero).
Selanjutnya, pengembangan kawasan masih harus melewati sejumlah proses, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga perizinan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” kata Dwi.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian yang ada, kawasan tersebut memiliki potensi energi panas bumi sekitar 55 Megawatt (MW) dengan wilayah kerja seluas 29.800 hektare. Jika dapat dikembangkan, potensinya diperkirakan berkontribusi sekitar 4-5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan (EBT) Jawa Tengah.
Untuk membuktikan potensi tersebut, pengeboran diperkirakan mencapai kedalaman 1.900 hingga 2.200 meter. Titik pengeboran akan ditentukan berdasarkan hasil penelitian mengenai potensi panas bumi, bukan dilakukan secara sembarangan.
Dwi memperkirakan pengeboran dapat dimulai pada akhir 2028 atau awal 2029 apabila seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai rencana. Jika hasil pengeboran menunjukkan potensi yang memadai, pembangunan fasilitas pembangkit akan dilanjutkan dengan target operasi komersial pada 2031.
“Untuk membuktikan adanya potensi panas bumi, perlu dilakukan pengeboran. Namun, tentunya seluruh fase-fase perizinan harus terpenuhi. Jika sesuai timeline, maka pengeboran akan dilakukan pada akhir 2028, atau di awal 2029. Kalau didapat panas bumi yang cukup, kemudian dibangun infrastruktur, baru 2031 akan dilakukan commercial operation date atau COD untuk menghasilkan listrik, yang ditransmisikan ke jaringan Jawa, Madura, dan Bali,” ujarnya.
Proyek tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sekitar 300 juta dolar AS. Selain aspek teknis dan perizinan, pemerintah memastikan masyarakat dan pemangku kepentingan setempat mendapat ruang untuk memberikan masukan melalui proses konsultasi publik.
Dwi juga menyebut perkembangan bauran EBT Jawa Tengah saat ini telah mencapai 22,3 persen. Angka tersebut melampaui target Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025 yang ditetapkan sebesar 21,32 persen.
Potensi panas bumi di Jawa Tengah tidak hanya berada di Gunung Ungaran. Sejumlah wilayah lain yang memiliki potensi serupa antara lain Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi.
“Yang sudah beroperasi di Dieng 70 MW, on progress fase dua 55 MW. Di Jenawi belum ada kegiatan lagi, di Umbul Telomoyo sudah ada sosialisasi-sosialisasi, Baturraden masih off, di Guci juga masih off,” tutupnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid





























