SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pencuri motor di Kota Semarang mengembalikan barang curian serta meninggalkan surat tiga hari setelah beraksi.
Pemilik motor tersebut adalah seorang guru SMP Negeri 28 Semarang, M. Benny Priaaji. Motor Vario warna putih itu dicuri saat diparkir di depan rumah rekannya di RT 3/RW 1 Krajan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Jumat, 28 Agustus 2026 siang.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diduga bernama Supriyanto alias Keong, warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu. Ia pernah melakukan aksi serupa di wilayah Dondong, Kelurahan Wonosari.
Namun, aksinya gagal setelah motor yang digunakan terjatuh ke selokan dan tepergok warga. Pelaku kemudian melarikan diri menyeberangi Jalan Pantura menuju Mangkang Wetan.
Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan jaket biru serta helm kuning bertuliskan Maxim. Tak lama berselang, ia diduga mencuri motor Benny yang terparkir di halaman rumah warga.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangkang Wetan, Aipda Hery Prasetyo, mengatakan identitas terduga pelaku telah diketahui berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
“Dari Wonosari, motornya jatuh ke got. Dia kabur dan lari menyeberang Jalan Pantura ke arah Mangkang Wetan. Di sana pelaku berhasil mencuri motor yang terparkir di halaman rumah,” ujarnya.
Hery menyebut jarak waktu antara aksi pertama dan pencurian di Mangkang Wetan diperkirakan hanya sekitar 30 hingga 40 menit.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Tugu. Informasi kehilangan motor juga disebarkan melalui sejumlah grup WhatsApp warga.
Polisi kemudian mengumpulkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi untuk melacak pelaku.
Tiga hari setelah pencurian, tepatnya Senin, 31 Agustus 2026 dini hari, motor tersebut tiba-tiba dikembalikan.
Kendaraan ditemukan hanya berjarak sekitar satu rumah dari lokasi pencurian. Kondisinya masih utuh namun cakram motor telah digembok.
Hery mengatakan polisi masih memburu Supriyanto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terduga pelaku juga diketahui pernah terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru sekitar empat bulan keluar dari penjara.
“Pengembalian motor tidak menggugurkan proses hukum, tetapi bisa meringankan karena ada itikad untuk mengembalikan. Akan lebih baik kalau terduga pelaku juga menyerahkan diri,” tegas Hery.
Polisi juga menemukan surat di dalam jok motor. Surat tersebut berisi permintaan maaf pelaku kepada pemilik motor dan Kadar Lusman, tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua DPRD Kota Semarang.
Dalam surat itu, pelaku mengaku khilaf dan melakukan pencurian dalam kondisi mabuk. Ia juga menyebut tidak berniat mencuri motor di Mangkang Wetan, namun panik karena sebelumnya dikejar warga.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, membenarkan motor tersebut ditemukan tidak jauh dari rumahnya. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui terdapat surat permintaan maaf di dalam jok motor.
“Tau-tau sudah balik. Setelah dibuka anggota kepolisian, ternyata ada surat di jok motor,” kata Kadar Lusman.
Menurut Pilus sapaan akrabnya, orang tua terduga pelaku sebelumnya juga sempat datang meminta maaf dan menyampaikan niat untuk mengembalikan motor tersebut.
Meski kendaraan telah dikembalikan, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Pengembalian barang hasil curian tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
Ia mengaku kecewa karena dugaan pelaku merupakan warga sekitar. Ia juga mempertanyakan alasan pelaku meminta maaf kepadanya, bukan langsung kepada polisi.
“Saya bilang kalau mengembalikan ya ke kantor polisi, kok ke saya. Hehe… Ini kan lucu,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa

































