KENDAL, Lingkarjateng.id – DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Senin, 31 Agustus 2026. Sedikitnya lima Raperda disiapkan untuk dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit, didampingi Wakil Ketua DPRD Teguh Santosa. Sementara dari pihak eksekutif hadir Sekda Kendal Agus Dwi Lestari.
Dalam penyampaiannya, Bagus Bimo Alit mengatakan Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk DPRD bersama kepala daerah.
“Perda sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Perda juga sebagai penunjang kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat daerah,” katanya.
Menurut Bimo, dalam pembentukannya setiap Perda harus tetap memperhatikan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah disepakati bersama, terdapat lima Raperda yang menjadi agenda pembahasan.
Lima Raperda tersebut terdiri atas dua Raperda prakarsa DPRD dan tiga Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Dua Raperda prakarsa DPRD yakni Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan,” terangnya.
Sementara tiga Raperda yang diajukan Pemkab Kendal meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046.
Ia menjelaskan, Raperda Bangunan Gedung berkaitan dengan kebutuhan penataan dan penyelenggaraan bangunan agar pembangunan di Kendal berjalan sesuai ketentuan. Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Usaha Hiburan diarahkan dapat memberikan kepastian regulasi terhadap aktivitas usaha hiburan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap Raperda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat yang luas dan bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara Raperda penyertaan modal ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, sekaligus mendorong peningkatan kontribusi perusahaan daerah terhadap perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sedangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak asap rokok serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” ungkapnya.
Adapun Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046 menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyiapkan arah pembangunan hunian dan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, serta berkelanjutan.
“Pembahasan ini harapannya dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kendal,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar






























