SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi mengajukan usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan sebagai hasil pemekaran Kabupaten Brebes. Usulan tersebut saat ini mulai dibahas DPRD Jawa Tengah setelah dinyatakan memenuhi persyaratan awal pembentukan daerah baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pengajuan CDOB Brebes Selatan merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes yang menginginkan pelayanan pemerintahan lebih dekat dan efektif. Selain mendapat kajian dari pemerintah provinsi, usulan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari DPRD Kabupaten Brebes.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno usai mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD menjadi tahapan penting sebelum usulan pembentukan CDOB Brebes Selatan dikirimkan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penilaian tim independen.
Pemprov Jawa Tengah, lanjut Sumarno, akan terus mengawal seluruh proses administrasi dan pemenuhan persyaratan agar usulan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme.
“Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama pemekaran wilayah adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar membentuk daerah administratif baru. Dengan rentang kendali pemerintahan yang lebih pendek, masyarakat diharapkan memperoleh akses layanan yang lebih cepat dan mudah.
“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” katanya.
Selain aspek pelayanan, jarak wilayah Brebes bagian selatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Brebes juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan pemekaran tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyampaikan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas usulan CDOB Brebes Selatan. Ia mengungkapkan proses pengajuan pemekaran tersebut sebenarnya telah berjalan sejak 2018.
“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” ujarnya.
Menurut Sumanto, pansus bertugas memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan.
Pansus juga akan mempercepat proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi lapangan apabila dibutuhkan. Hasil kerja pansus selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD dan Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan persetujuan bersama sebelum usulan resmi diteruskan kepada pemerintah pusat.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jawa Tengah menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus Pembahasan Calon Daerah Otonom Baru Brebes Selatan dengan Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid






























