SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menunjuk Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang menyusul penetapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan proses penunjukan Plt Bupati Pemalang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, usulan tersebut juga telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk segera ditetapkan.
“Kalau secara regulasi begitu kepala daerah, bupati atau wali kota berhalangan, tentu saja wakilnya yang akan menjadi pejabat sementara. Ini kita sudah berproses, sudah kita ajukan ke Pak Gubernur. Sudah ditandatangani untuk pengajuan (Plt Bupati Pemalang),” kata Sumarno di Kantor DPRD Jateng, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menegaskan, pengisian jabatan sementara menjadi langkah penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses pelantikan Plt Bupati akan segera dilaksanakan.
“Apapun yang terjadi di pemerintah daerah, yang selalu menjadi catatan adalah jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Jadi hiruk-pikuk yang terjadi tidak mengganggu,” tuturnya.
Pada hari yang sama, Sumarno bersama Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan menemui Nurkholes untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pemalang tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami dan Pak Gubernur pun juga pasti akan mengasesmen ke sana. Hari ini saya mau ketemu Pak Wakil Bupati juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemerintah di Kabupaten Pemalang tidak ada hambatan apapun,” katanya.
Selain memastikan keberlangsungan pemerintahan, Pemprov Jawa Tengah terus mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Sumarno menyebut berbagai langkah mitigasi, terutama pada sektor yang rawan penyimpangan seperti pengadaan barang dan jasa maupun pengisian jabatan, disebut telah dilakukan.
“Sebetulnya mitigasi resiko-resiko yang terjadi di tindak pidana korupsi, dari masalah pengadaan barang dan jasa, dan juga jual-beli jabatan itu sudah sering diingatkan. Kami sangat-sangat berharap itu ditegakkan oleh teman-teman bupati wali kota,” ucapnya.
Sumarno juga menilai upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui pengawasan dan pembinaan. Menurutnya, pembenahan sistem politik juga perlu menjadi perhatian karena tingginya biaya kontestasi politik dinilai berpotensi mendorong praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau saya pribadi lebih menyarankan mungkin dari sistem politik di Indonesia yang harus dibenahi. Sistem politik kita itu mendorong untuk biaya mahal. Sehingga mungkin ini harus dipikirkan oleh semua pihak, bahwa tata kelola pemerintahan, sistem politik dibenahi. Berkontestasi itu bukan jor-joran tapi lebih banyak kita ingin berkontribusi untuk bangsa dan negara,” tutupnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid






























