SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, menanggapi penangkapan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 28 Juli 2026.
Luthfi mengaku prihatin atas penangkapan satu lagi bupati di Provinsi Jawa Tengah dalam operasi senyap yang dilakukan KPK.
“Saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya,” kata Luthfi saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, 29 Juli 2026.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pelaksanaan retret kepala daerah, menghadirkan Deputi Pencegahan KPK, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bagi para kepala daerah.
“Pakta Integritas Sudah, saya kumpulin handphone-nya di luar, saya ajari, sudah. Tapi tetep namanya menungso, menus-menus kakehan doso (manusia kebanyakan dosa), ya tetap (korupsi),” katanya.
“Semua itu kembali kepada fakta yuridis di lapangan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” sambungnya.
Luthfi menegaskan, apabila seorang kepala daerah terjerat perkara hukum, maka tanggung jawab pidana melekat pada individu yang bersangkutan, bukan pada institusi pemerintahan yang dipimpinnya.
“Yang bertanggung jawab adalah orangnya, bukan institusinya. Tidak ada yang namanya bupati sebagai institusi melakukan tindak pidana, tetapi perseorangan yang memenuhi alat bukti sehingga dilakukan OTT,” tuturnya.
Terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang kerap mencuat dalam perkara korupsi kepala daerah, Luthfi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap menerapkan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Ia juga menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titip jabatan.
“Tagline jabatan saya tambahkan, ‘no titip-titip, no jasa penitipan’. Tidak ada titip jabatan dan tidak ada jasa penitipan. Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan menindak,” tegasnya.
Mengenai kasus yang menjerat Anom Widiyantoro, Luthfi meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari KPK. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau bentuk penerimaan lain terkait proyek di Kabupaten Pemalang serta dugaan jual beli jabatan.
“Tunggu keterangan resmi dari KPK. Kalau saya berbicara sekarang nanti malah keliru. Yang jelas, penerimaan gratifikasi tentu tidak boleh,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai kasus yang menjerat kadernya tersebut. Menurutnya, perkara itu akan menjadi bahan evaluasi internal partai.
“Kami belum tahu secara detailnya kasus Pemalang ini, sambil menunggu jumpa pers resmi dari KPK seperti apa duduk persoalannya. Terkait persoalan pendampingan hukum kami akan konsultasikan dengan DPP Golkar. Terkait OTT ini kami tidak tahu persis persoalannya, sehingga ini menjadi introspeksi bagi kami,” tuturya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid
































