SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan dana cadangan untuk pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan mekanisme yang diatur dalam regulasi untuk mengantisipasi besarnya kebutuhan pembiayaan pilkada.
“Kalau dana cadangan ini sebenarnya sistem penganggaran biasa saja. Yang membedakan, dana cadangan masuk dalam pengeluaran pembiayaan sehingga harus ada perda yang mengaturnya,” kata Sumarno dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pengalaman Pilkada 2024 menunjukkan kebutuhan anggaran di Jateng hampir mencapai Rp1 triliun. Apabila seluruh anggaran tersebut dibebankan pada satu tahun pelaksanaan pilkada, kapasitas fiskal daerah akan tertekan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program pembangunan.
“Karena itu, regulasi memperbolehkan kita menyisihkan anggaran setiap tahun, sehingga saat Pilkada dilaksanakan beban APBD tidak terlalu berat,” ujarnya.
Pemprov Jawa Tengah berencana mulai menyisihkan anggaran dana cadangan pada 2027. Sumber pembiayaan berasal dari APBD, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Adv)

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































