PATI, Lingkarjateng.id – Setelah mendesak percepatan realisasi program perbaikan jalan senilai Rp210 miliar, Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (Germap) kini mulai turun langsung mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan.
Salah satu temuan awal mereka bukan terkait kualitas jalan, melainkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Koordinator Germap, Cahaya Basuki atau Yayak Gundul, meninjau proyek rehabilitasi Jalan H. Munadi atau depan kawasan Terminal Kembangjoyo hingga SMP Negeri 6 Pati, Senin, 15 Juni 2026.
Ruas jalan tersebut menjadi salah satu proyek yang telah memasuki tahap pelaksanaan dari paket perbaikan jalan APBD Kabupaten Pati Tahun 2026.
Menurut Yayak, pihaknya mengapresiasi dimulainya pekerjaan di lapangan. Namun, ia menyoroti papan informasi proyek yang dinilai kurang informatif dan sulit dilihat masyarakat.
“Alhamdulillah sudah dikerjakan. Yang kami soroti justru papan proyeknya. Saat audiensi kemarin kami meminta alamat sekretariat penyedia dicantumkan, tetapi belum ada,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Selain itu, Yayak menilai pemasangan papan proyek dinilai terlalu tinggi sehingga sulit dibaca oleh masyarakat.
“Papan proyek ini merupakan sarana penting untuk memberikan informasi kepada publik terkait nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga jadwal pelaksanaan proyek,” tambahnya
Karena itu, kata Yayak, informasi yang ditampilkan harus mudah diakses dan dipahami masyarakat.
Lebih lanjut, Germap juga mempertanyakan kesesuaian antara tanggal kontrak dan waktu dimulainya pekerjaan di lapangan.
Menurut Yayak, masyarakat perlu mengetahui secara jelas kapan kontrak ditandatangani dan kapan pekerjaan benar-benar dimulai.
“Kalau memang uangnya sudah ada dan kontraknya sudah berjalan, ya sebaiknya pekerjaan tidak ditunda. Masyarakat tentu ingin segera merasakan manfaatnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Pati, Hasto Utomo, menyatakan akan menyampaikan masukan Germap kepada pihak penyedia jasa pelaksana proyek.
“Ya, nanti saya sampaikan penyedianya untuk ditambahkan tanggal dan alamatnya ,” ucap Hasto saat dihubungi pada Senin, 15 Juni 2026.
Terkait perbedaan tanggal kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, Hasto menjelaskan bahwa terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum pekerjaan dimulai.
“Setelah kontrak ditandatangani, masih ada proses penyerahan lapangan dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Biasanya satu sampai tujuh hari setelah kontrak baru SPMK diterbitkan,” jelasnya.
Diketahui, proyek rehabilitasi Jalan H. Munadi memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati Tahun 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Bhakti Nusa dengan masa pelaksanaan hingga Agustus mendatang.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Sekar




























