KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Semarang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kondisi jalan rusak di Dusun Krajan, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, yang diduga terdampak aktivitas kendaraan berat perusahaan tambang batuan andesit.
Peninjauan dilakukan menyusul aksi protes warga yang memblokade jalan dengan tumpukan batu dan pohon pisang sebagai bentuk kekecewaan atas kondisi jalan yang semakin rusak.
Warga menilai kerusakan jalan dipicu lalu lintas truk muatan berat milik PT Mahidara Artha Sangkara yang mengangkut material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Jragung di Kecamatan Pringapus. Selain kerusakan jalan, aktivitas kendaraan berat juga disebut menimbulkan debu tebal yang mengganggu kesehatan serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menyatakan pihaknya memahami kekecewaan warga atas kondisi tersebut yang kemudian melakukan protes dengan memblokade jalan.
“Kami juga cukup menghargai sikap dan langkah-langkah yang diambil masyarakat dengan cara marahnya yang tidak anarkis,” katanya, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi catatan serius bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas tambang harus diperketat sesuai dokumen perizinan lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Yang pertama kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemkab Semarang untuk melakukan pemantauan terhadap pengelolaan lingkungan maupun tindak lanjut dari hal itu semua. Karena dalam dokumen perizinan yang ada, masing-masing pemerintah itu memiliki kewenangan untuk terus melakukan pemantauan atau pengawasan itu,” jelasnya.
Diketahui, PT Mahidara Artha Sangkara mengantongi Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/24049655.
Bondan menegaskan perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan diminta segera melakukan perbaikan dalam waktu dekat.
Ia juga mengusulkan sejumlah langkah teknis, di antaranya pembatasan operasional truk dengan jeda keberangkatan, kewajiban penutupan bak muatan dengan terpal, pembersihan kendaraan sebelum keluar area tambang, serta perawatan jalan yang dilalui kendaraan.
“Poin penting lainnya adalah kelas jalan juga harus diperhatikan betul, kalau belum ada ya segera dibikin soal ketentuan kelas jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jalan milik kabupaten tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, namun pihak yang memanfaatkan dan menyebabkan kerusakan juga memiliki kewajiban memperbaiki.
“Ketika jalan itu digunakan oleh usaha dan kerusakan yang ditimbulkan juga karena disebabkan karena usaha itu, maka perusahaan juga punya kewajiban untuk memperbaikinya,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Semarang memastikan akan menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Semarang agar segera ditindaklanjuti dalam pekan ini.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Mahidara Artha Sangkara, Ivanka Yulianto, mengakui aktivitas perusahaan berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk kondisi jalan.
Ia menyebut perusahaan telah melakukan sejumlah upaya tanggung jawab sosial seperti CSR dan perbaikan jalan secara bertahap.
“Tidak kami pungkiri hal itu, dan karena dampak yang ditimbulkan itulah yang jadi alasan kami dari perusahaan beberapa kali sudah memberikan program tanggung jawab seperti CSR kepada warga sekitar, termasuk perbaikan jalan sebelumnya,” ungkapnya.
Menurutnya, perbaikan jalan sudah dilakukan melalui metode tambal sulam hingga betonisasi di beberapa titik sekitar wilayah operasional.
Ivanka juga menyatakan perusahaan telah menerapkan aturan penutupan bak truk dengan terpal serta pengawasan di pos keamanan sebelum kendaraan keluar area tambang.
“Namun kami berkomitmen akan memperbaiki semua yang diminta warga termasuk jalan, akan kami perbaiki dan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid
































