SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang merasionalisasi belanja daerah sekitar Rp300 miliar setelah realisasi pendapatan, terutama dari pajak dan retribusi, jauh di bawah target. Penyesuaian itu dilakukan untuk menjaga keseimbangan APBD 2026 sekaligus mengantisipasi potensi gagal bayar pada akhir tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Handi Priyanto, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi penerimaan hingga triwulan III 2026. Sejumlah sumber pendapatan belum menunjukkan capaian sesuai proyeksi awal.
“Dengan melihat tren perolehan pajak daerah terutama dan retribusi sampai triwulan tiga 2026 ini belum ada yang mencapai 50 persen, bahkan ada yang di bawah 25 persen,” kata Handi saat ditemui awak media, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Handi, target pendapatan dalam APBD 2026 disusun dengan asumsi kondisi ekonomi akan membaik. Namun, perlambatan ekonomi nasional berdampak pada penerimaan Kota Semarang yang struktur ekonominya banyak bertumpu pada perdagangan dan jasa.
“Tidak ada hasil bumi, hasil tambang enggak ada. Murni mengandalkan perdagangan jasa dan komponen terbesar dalam PAD-nya adalah pajak daerah,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Pemkot Semarang menghitung potensi penurunan pendapatan sekitar Rp300 miliar. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar penyesuaian belanja agar neraca anggaran tetap terkendali.
“Awalnya ada selisih kurang lebih Rp300 miliar potensi penurunan pendapatan. Maka kami rasionalisasi belanja di angka itu dan sekarang sudah mendekati balance,” jelasnya.
Handi menegaskan, rasionalisasi diperlukan untuk memastikan kewajiban pemerintah dapat dibayarkan hingga penghujung tahun. Tanpa penyesuaian, kegiatan fisik berpotensi tetap berjalan, tetapi kas daerah belum tentu mampu memenuhi pencairan ketika penyedia mengajukan pembayaran.
“Kalau tidak ada rasionalisasi belanja terhadap pendapatan yang ada sekarang, akan terjadi potensi gagal bayar di akhir tahun. Itu yang tidak kita kehendaki,” tegasnya.
Sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak mendesak menjadi sasaran penundaan atau pengurangan. Di antaranya perjalanan dinas (perdin) aparatur sipil negara, belanja makan dan minum, alat tulis kantor, serta pengadaan barang yang masih memungkinkan ditunda.
Pengadaan kendaraan operasional, sepeda motor, kulkas, televisi, dan sejumlah kebutuhan barang lainnya juga ditangguhkan.
“Kami tidak menyentuh hal-hal yang menjadi layanan publik di masyarakat. Yang kami batasi adalah itu,” katanya.
Handi menyebut Pemkot Semarang juga menghentikan sementara sejumlah program yang belum memasuki tahapan lelang. Pertimbangannya, waktu yang tersisa hingga akhir tahun dinilai tidak memadai untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
“Proses lelang saja sudah 45 hari, sementara sisa waktu dua bulan. Rata-rata pekerjaan itu ada yang tiga bulan, ada yang empat bulan. Tentu tidak selesai,” ujarnya.
Di sisi pendapatan, pihaknya tetap melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Namun, Handi menyebut tidak seluruh sumber penerimaan dapat ditingkatkan hanya melalui kebijakan pemerintah karena sebagian bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Penerimaan dari pajak hotel, misalnya, dipengaruhi tingkat okupansi. Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengikuti transaksi jual beli tanah dan bangunan.
“Tidak mungkin kita memaksa orang, ayo segera beli tanah, ayo jual tanah. Itu pasti transaksi,” katanya.
Untuk memperkuat pendapatan pada tahun berikutnya, Pemkot Semarang juga mempercepat digitalisasi dan integrasi sistem pajak serta retribusi. Implementasinya ditargetkan selesai pada triwulan IV 2026 dan diperluas pada 2027.
“Sehingga peningkatan pendapatan itu akan dirasakan di 2027 atas beberapa strategi yang kita lakukan di tahun 2026,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid

































