BLORA, Lingkarjateng.id – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Blora hingga September 2026 mencapai Rp23 miliar atau setara 92 persen dari target penerimaan Rp25 miliar.
Capaian realisasi PBB-P2 tahun ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Pada September 2025, realisasi PBB-P2 Blora tercatat Rp20,93 miliar atau 83,74 persen dari target.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora, Siti Rokhayah, mengatakan pemerintah daerah kini tinggal mengejar sekitar Rp2 miliar untuk memenuhi target tahun ini.
“Capaian ini lebih tinggi dibandingkan progres tahun sebelumnya. Pada September 2025, realisasi PBB-P2 baru berada di angka 83,74 persen atau sekitar Rp 20,93 miliar,” ujar Siti, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Siti, peningkatan penerimaan pajak tidak lepas dari upaya percepatan penagihan sejak awal tahun. BPPKAD tidak hanya mengandalkan penagihan langsung, tetapi juga memperluas kemudahan pembayaran melalui layanan digital.
“Kami terus melakukan percepatan penagihan. Tidak hanya mengandalkan penagihan langsung, tapi juga mendorong pembayaran secara digital supaya masyarakat lebih mudah membayar PBB,” jelasnya.
Koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan juga diperkuat untuk mempercepat pelunasan. BPPKAD melakukan pemantauan secara berkala, terutama terhadap wilayah yang masih memiliki tunggakan.
Siti menyebut desa dan kelurahan yang telah melunasi kewajiban PBB lebih awal diharapkan bisa menjadi contoh bagi wilayah lainnya.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan desa dan kelurahan. Yang sudah lunas lebih dulu kami dorong menjadi contoh bagi desa lainnya,” katanya.
Di sisi lain, BPPKAD mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran PBB-P2. Sebab, wajib pajak yang terlambat melunasi kewajibannya bisa kena denda satu persen setiap bulan setelah jatuh tempo.
“Kalau sudah jatuh tempo dan belum dibayar, ada denda satu persen setiap bulan setelah jatuh tempo. Karena itu kami mengimbau masyarakat jangan sampai menunda pembayaran,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa































