KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, kembali menyalurkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kali ini, ahli waris almarhum Jamzuli, nelayan asal Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tika kepada Suwarni, istri sekaligus ahli waris Jamzuli, Jumat, 2 Oktober 2026.
Penyerahan santunan turut disaksikan Anggota DPRD Kendal M. Saefudin, Kepala Disperinaker Kendal Ardhi Prasetiyo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendal Rostina, serta Camat Patebon Abdul Mufid.
Jamzuli diketahui telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan yang mendapat dukungan pembiayaan dari Pemkab Kendal. Kepesertaan tersebut dimulai sejak November tahun sebelumnya dengan sumber anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Jamzuli meninggal dunia sekitar tiga bulan sebelum penyerahan santunan akibat sakit. Karena kematiannya bukan disebabkan kecelakaan kerja, manfaat yang diterima keluarga berupa santunan JKM.
Bupati Tika mengatakan, perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk memberikan jaminan kepada pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko sosial akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
“Harapan kami ke depan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan terus kita tingkatkan. Ini penting agar ketika ada musibah, seperti meninggal dunia, mereka atau keluarganya bisa mendapatkan santunan,” katanya.
Bupati Tika juga mendorong peningkatan cakupan kepesertaan melalui gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan dan Program Pelindungan Masyarakat Pekerja Rentan (Permata).
Melalui gerakan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal didorong ikut membantu membiayai kepesertaan jaminan sosial sedikitnya bagi satu pekerja rentan.
“Melalui program ASN Peduli Pekerja Rentan dan Program Permata, kami berharap seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kendal dapat menanggung minimal satu pekerja rentan,” tambahnya.
Selain ASN, Bupati Tika mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk terlibat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya dengan kolaborasi lintas sektor tersebut dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial sehingga semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Kendal yang terlindungi,” tandasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendal, Rostina, menjelaskan bahwa kepesertaan Jamzuli melalui program bantuan Pemkab Kendal memberikan perlindungan pada dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam kasus Jamzuli, manfaat yang diberikan kepada keluarga berupa JKM karena yang bersangkutan meninggal akibat sakit.
“Almarhum Pak Jamzuli meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, melainkan karena sakit. Sehingga hak yang dibayarkan kepada ahli waris adalah Jaminan Kematian biasa sebesar Rp42 juta,” jelas Rostina.
Suwarni menerima langsung santunan tersebut. Setelah ditinggal Jamzuli, ia masih memiliki tanggungan empat anak sehingga manfaat JKM diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Rostina berharap dana santunan tersebut dapat digunakan secara bijak untuk menopang kebutuhan keluarga dalam menjalani kehidupan setelah kehilangan pencari nafkah.
“Mudah-mudahan santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik, menjadi berkah, serta membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan ke depan,” katanya.
Suwarni menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kendal dan BPJS Ketenagakerjaan atas perlindungan yang telah diberikan kepada suaminya hingga manfaatnya dapat diterima keluarga.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Kendal Ibu Tika dan Ibu Rostina yang datang langsung menyerahkan santunan. Perhatian Pemkab Kendal ini sangat bermanfaat dan membantu sekali bagi keluarga kami,” ujar Suwarni.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid































