BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora mencatat baru sepuluh dari 61 perumahan formal yang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah.
Kabid Perumahan dan Permukiman Dinrumkimhub Blora, Mohammad Arif, mengatakan dari 50 pengembang perumahan yang ada di Blora, setiap pengembang bisa memiliki lebih dari satu perumahan formal.
Sementara, data 61 perumahan formal tersebut, merupakan perumahan yang memiliki izin siteplan, maupun yang sudah menyerahkan PSU.
“Di Blora kurang lebih ada 50 pengembang atau perumahan formal,” ujar Arif, Senin, 28 September 2026.
Menurut Arif, pengembang perumahan formal itu tidak semuanya berbentuk perusahaan. Namun, ada juga pengembang yang berasal dari perorangan.
Sementara itu, sambung Arif, dari perumahan yang tercatat sebanyak 10 sudah menyerahkan PSU kepada Pemkab Blora. Salah satunya adalah Perumnas yang penyerahan PSU-nya sudah dilakukan sejak 1991.
“Saat ini yang sudah menyerahkan PSU ada 10 perumahan,” ujarnya.
Dinrumkimhub Blora menargetkan penyerahan PSU dari tiga lokasi perumahan setiap tahun. Untuk tahun 2026, hingga 28 September baru satu lokasi yang sudah selesai menyerahkan PSU.
“Baru satu PSU, yang satu sedang proses, satu lagi belum,” kata Arif.
Menurutnya, proses penyerahan PSU tidak selalu berjalan mudah. Salah satu kendalanya karena keberadaan pengembang yang sudah tidak diketahui. Dalam kondisi seperti tersebut, proses penyerahan PSU bisa dilakukan melalui warga perumahan.
Arif mencontohkan salah satu kasus perumahan yang berkaitan dengan Perumda. Dinrumkimhub tidak memiliki dokumen izin siteplan, sementara keberadaan pengembangnya tidak diketahui.
“Akhirnya, proses penyerahan PSU dilakukan melalui warga perumahan,” katanya
Arif menjelaskan penyerahan PSU mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 10 Tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas.
“Sederhananya, PSU merupakan fasilitas yang dibutuhkan warga di lingkungan perumahan,” terangnya.
Arif mencontohkan PSU yang diberikan ke Pemkab Blora, seperti jalan, saluran drainase, taman, ruang terbuka hijau (RTH), lapangan hingga lahan untuk tempat ibadah.
“Namun, fasilitas yang masuk dalam PSU sebenarnya lebih banyak. Termasuk jaringan air bersih, listrik, telepon, tempat parkir, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga hingga pemakaman,” sambungnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa





























