Lingkarjateng.id – Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta pekerja pada tahun 2026. Berapa jumlah bantuan yang didapat?
Pemerintah merencanakan BSU 2026 diberikan untuk tiga bulan sekaligus dengan nilai Rp300 ribu per bulan sehingga pekerja akan menerima secara keseluruhan Rp900 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Rabu, 30 September 2026 mengatakan program tersebut membutuhkan anggaran hampir Rp12 triliun.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, bantuan ini diberikan satu kali untuk tiga bulan. Per bulannya sebesar Rp300 ribu diberikan untuk 13,3 juta pekerja. Kebutuhan anggarannya hampir Rp12 triliun,” terangnya.
Mengacu pada pencairan BSU 2025, ada dua cara mengecek BSU yakni melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau melalui laman BSU.
Namun sebelum mengecek BSU, pekerja perlu mengetahui syarat utama penerima. Penerima BSU adalah seorang warga negera Indonesia dengan NIK aktif, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah.
Kemudian, memperoleh gaji minimal Rp3,5 juta per bulan, serta bukan penerima bantuan sosial seperti PKH dan kartu pekerja, juga bukan berstatus ASN, TNI/Polri.
Cara Cek Status BSU melalui Aplikasi JMO
1. Unduh aplikasi JMO
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh dan memasang aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
2. Buat akun atau masuk
– Untuk pengguna baru:
Lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone.
– Untuk pengguna lama:
Langsung masuk ke aplikasi menggunakan email, NIK, atau nomor HP yang telah terdaftar, beserta password yang sudah dibuat sebelumnya.
3. Pilih menu BSU
Setelah berhasil login, cari dan pilih banner atau menu yang bertuliskan “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Eligibilitas BSU” untuk melanjutkan proses pengecekan.
4. Lengkapi data tambahan
Masukkan informasi tambahan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh aplikasi, seperti NIK, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan data lainnya untuk verifikasi.
5. Lanjutkan dan lihat hasil
Klik tombol “Lanjutkan” setelah seluruh data diisi. Sistem akan memproses dan menampilkan status Anda terkait BSU.
– Terdaftar bukan penerima: Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.
– Ditetapkan: Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.
– Tersalurkan: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda.
Jika masih mengalami kendala atau kesulitan dalam menggunakan aplikasi, pekerja dapat menghubungi atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Alternatif Lain Cek BSU 2026
Masyarakat bisa mengecek BSU melalui beberapa laman resmi berikut ini:
– Situs BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan pengisian data identitas diri secara online.
– Situs Kemnaker: Melalui akun resmi di kemnaker.go.id
– Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia): Bagi penerima yang memilih pencairan melalui Kantor Pos.
Editor: Ulfa






























