KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal mengungkap tata cara perwalian anak yang difasilitasi negara. Perwalian ini penting sebagai perlindungan terhadap anak yang tidak mendapatkan pengasuhan secara optimal dari orang tuanya.
Perwalian dapat dilakukan khususnya ketika orang tua tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam mengasuh, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak karena berbagai macam faktor, di antaranya karena keluarga belum mampu memberikan pengasuhan yang layak karena keterbatasan ekonomi maupun faktor lainnya.
Perwalian juga dapat diberikan kepada anak yang tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarganya tidak diketahui. Kemudian anak yang menjadi korban kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi yang membutuhkan pengasuhan dan perlindungan secara khusus.
Kendati demikian, Kepala Dinsos Kendal, Albertus Hendri Setyawan, menjelaskan bahwa proses perwalian tidak bisa sembarangan. Penetapan wali harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Calon wali perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan menjalani proses verifikasi. Hal ini untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan, perlindungan, pendidikan, serta pemenuhan hak-haknya secara layak,” jelasnya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam ketentuan perwalian, wali merupakan orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
“Perwalian bertujuan melindungi hak anak, memenuhi kebutuhan dasarnya, serta mengelola harta milik anak apabila ada. Wali juga berkewajiban membimbing anak dalam kehidupan beragama dan mewakili anak dalam melakukan perbuatan hukum,” ungkap Hendri.
Dalam hal pengasuhan anak, keluarga inti menjadi pihak yang diutamakan. Namun, apabila pengasuhan oleh keluarga inti tidak memungkinkan dapat dilakukan pengasuhan alternatif.
“Pengasuhan alternatif tersebut dapat berupa pengasuhan oleh keluarga sedarah hingga derajat ketiga, keluarga pengganti, orang tua asuh atau foster care, perwalian, pengangkatan anak, maupun pengasuhan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti,” terangnya.
Wali dapat berasal dari keluarga anak, kerabat, orang lain, maupun badan hukum yang memenuhi ketentuan.
“Untuk calon wali perorangan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun atau 21 tahun apabila calon wali merupakan saudara anak,” tambahnya.
Selain itu, calon wali juga harus sehat secara fisik dan mental, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi, serta seagama dengan anak. Kemudian diperlukan persetujuan tertulis dari suami atau istri dan, jika memungkinkan, persetujuan tertulis dari orang tua anak.
“Calon wali juga harus membuat pernyataan bersedia menjadi wali serta berkomitmen tidak melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah, maupun hukuman fisik terhadap anak.
Keluarga dengan derajat kekerabatan terdekat menjadi pihak yang diprioritaskan dalam penentuan wali,” jelasnya.
Selain itu, Dinsos juga akan mengunjungi rumah calon wali untuk menilai kondisi dan kesiapannya. Permohonan kemudian dibahas oleh Tim Pertimbangan Penunjukan Wali sebelum Dinsos menerbitkan rekomendasi.
“Setelah rekomendasi diterbitkan, calon wali mengajukan penetapan wali sekaligus pencabutan kuasa asuh ke pengadilan. Jika perwalian berdasarkan wasiat orang tua, bukti wasiat turut dilampirkan,” lanjutnya.
Sedangkan terkait wali badan hukum terdapat persyaratan khusus, yakni jika UPT harus dibentuk sesuai ketentuan dan memiliki fungsi pengasuhan anak, sedangkan LKSA wajib berbadan hukum, terakreditasi, mendapat rekomendasi Dinsos, serta berkomitmen tidak melakukan diskriminasi terhadap anak. Kemudian untuk lembaga keagamaan juga harus memperhatikan kesamaan agama dengan anak.
“Dalam perkara perwalian, penentuan wali juga memperhatikan kompetensi berdasarkan agama dan wilayah hukum, selain mempertimbangkan hubungan keluarga dan kepentingan terbaik bagi anak. Jadi dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan penunjukan wali tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melalui proses verifikasi untuk memastikan anak memperoleh pengasuhan yang aman, layak, dan sesuai dengan hak-haknya,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa





























